DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Menjelang akhir tahun 2021, DPP KNPI dan DPW Ikatan Media Online Indonesia DKI Jakarta Gelar Diskusi Akhir Tahun bersama sejumlah narasumber nasional berkompeten, pada hari Sabtu (11/12/2021) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat.
Dialog interaktif yang mengambil Tema ” Evaluasi Penegak Hukum di Indonesia ” yang berlangsung tegang dan penuh keseriusan dalam meilhat praktek hukum di Indonesia, juga ikut menyentil sejumlah kasus viral belakangan ini di Polres Jakarta Barat.
Dalam dialog tersebut di kupas tuntas tentang hukum yang di duga masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan belum ada kepastian hukum bagi warga di Indonesia. Acara yang diisi dengan tanya jawab bersama tamu undangan dengan para awak media online DKI Jakarta dan di gelar secara luring dan daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sesi pertama yang di hadiri beberapa nara sumber di antaranya Bayu Saputra Muslim, (Dosen Hukum Trisakti), Brian Erick (Praktisi Hukum), DR. Margarito Kamis, SH,MH (Pakar Hukum), Prof. DR. Musni Umar (Rektor Universitas Ibnu Chaldun), DR. Yuspan Zaluku SH,MH (Dosen Hukum Universitas Jayabaya) dan pakar hukum wanita CN DR.Lauw Siegvrieda SH.MH., sementara Natalius Pigai sebagai aktivis HAM dan Dr.Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI, Suhartoyo (Mantan Kejaksaan Agung) hadir secara daring serta acara di pandu oleh Samtidar Tomagola selaku moderator dan DPP KNPI.
Dialog terdiri dari dua sesi mulai jam 14.00 hinga pukul 16 .00 WIB dan di lanjutkan pada pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Menurut Brian Erick, salah satu praktisi hukum nasional yang menjelaskan bahwa kasus Jakarta Barat semakin tak berarti, Ia menganggap penyidik polres Jakarta Barat main – main dan mengintimidasi salah satu pengurus RW yang benar – benar menegakan keadilan di seputar lingkunganya. Kata Brian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya