WBP yang terlibat dalam mengkonsumsi miras telah di berikan sanksi karentina hingga di pukul sampai babak belur dan menunggu putusan resmi dari pihak lembaga melalui rapat.
Sementara oknum petugas yang di duga membawa masuk miras ke dalam kamar hunian WBP sampai sejauh ini tidak ada sanksi yang di berikan.
Terpisah Kepala Lapas Kelas III Labuha Supriyanto, ketika di temui awak media, melalui Kasubsi Pembinaan Taher Umadau dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R.Awal, menepis soal informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras tersebut di temukan di parkiran, dan informasi masuk ke dalam itu tidak benar” kata Supriyanto, A MD,Melalui kedua kasubsi nya.
Penulis | : Abdilla Amin |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |
Halaman : 1 2