Diduga Ada Udang Dibalik Batu, PUPR Ternate Belum Layangkan SP-3 Ke Adam

Selasa, 29 November 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, hingga saat ini belum lagi melayangkan Surat Pemberitahuan (SP-3), dalam bentuk teguran kepada Adam salah satu pengusaha kayu, yang diketahui telah mendirikan bangunan gedung di area terlarang, yakni diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (29/11).

Pantauan media ini, bangunan gedung tersebut berdiri diatas lahan yang tidak seharusnya mendirikan bangunan, sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan bangunan gedung yang merupakan tempat penampungan kayu tersebut pun telah lama diketahui oleh pihak PUPR Ternate, dan PUPR sendiri telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan, guna dibongkar secara suka rela oleh pemiliknya yakni Adam, namun pemilik bangunan seakan acuh tak acuh dan atau tidak menggubris Surat dari PUPR itu sendiri.

Lebih mirisnya lagi Dinas PUPR Ternate pun, seakan diam dan tidak mengambil pusing  atas keberadaan bangunan gedung, yang telah jelas-jelas melanggar PERDA tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP-3 sebagai surat teguran terakhir, yang hingga saat ini belum dilayangkan oleh PUPR Ternate kepada Adam, dimana batas waktu yang ditetapkan dalam SP-2 sudah melewati kurang lebih 28 hari, dan sudah seharusnya PUPR Ternate melayang kan SP-3, karena tenggang waktu yang diberikan dalam SP-2 sudah terlampau jauh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB