DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, hingga saat ini belum lagi melayangkan Surat Pemberitahuan (SP-3), dalam bentuk teguran kepada Adam salah satu pengusaha kayu, yang diketahui telah mendirikan bangunan gedung di area terlarang, yakni diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (29/11).
Pantauan media ini, bangunan gedung tersebut berdiri diatas lahan yang tidak seharusnya mendirikan bangunan, sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bahkan bangunan gedung yang merupakan tempat penampungan kayu tersebut pun telah lama diketahui oleh pihak PUPR Ternate, dan PUPR sendiri telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan, guna dibongkar secara suka rela oleh pemiliknya yakni Adam, namun pemilik bangunan seakan acuh tak acuh dan atau tidak menggubris Surat dari PUPR itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mirisnya lagi Dinas PUPR Ternate pun, seakan diam dan tidak mengambil pusing atas keberadaan bangunan gedung, yang telah jelas-jelas melanggar PERDA tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP-3 sebagai surat teguran terakhir, yang hingga saat ini belum dilayangkan oleh PUPR Ternate kepada Adam, dimana batas waktu yang ditetapkan dalam SP-2 sudah melewati kurang lebih 28 hari, dan sudah seharusnya PUPR Ternate melayang kan SP-3, karena tenggang waktu yang diberikan dalam SP-2 sudah terlampau jauh.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya