“Ketidak tegasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan, ada apa dan mengapa?, sehingga PUPR Ternate hingga saat ini belum melayangkan SP-3, disertai dengan tindakan eksekusi. Apakah ada udang dibalik batu?. Sehingga PUPR Ternate tidak berani mengeksekusi bangunan gedung, jelas dan nyata telah melanggar Peraturan Daerah tersebut.
Terkait dengan SP-3 yang belum dilayangkan ke pemilik bangunan tersebut ini pun, dibenarkan, Koordinator Lapangan PWK Ternate Selatan, pada Dinas PUPR Ternate, Ota, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
Ota, mengaku bahwa untuk Surat Pemberitahuan ke-3 yang merupakan surat teguran terakhir ini, pihaknya belum menyampaikan kepada yang bersangkutan yakni Adam, dikarenakan suratnya sementara masih dikonsep. Ini sangat miris bayangkan saja untuk mengkonsep satu surata, Dinas se-kaliber PUPR Ternate, harus membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kadis PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur, hingga berita ini di publis belum merespon upaya konfirmasi awak media via WhatsApp.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2