Diduga Adanya Kongkalikong Ribuan Hektar Hutan, Masyarakat Kalsel Mengadu ke Lima Lembaga Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Peran pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan SDA terus menuai sorotan. Kali ini, pemerintah dianggap melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap kasus pengalihan hutan negara seluas +8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi aset PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).

Sebagai informasi, PT MSAM adalah salah satu anak perusahaan dalam naungan Jhonlin Group yang dimiliki crazy rich Kalsel, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Sosok Haji Isam dalam banyak pemberitaan, kerap dikaitkan memiliki relasi bisnis dengan beberapa pejabat elit pemerintahan saat ini.

Sebelumnya, hutan tersebut dikelola PT Inhutani II (anak perusahaan BUMN Perum Perhutani) dan sejak 2018 dialihkan menjadi HGU untuk perkebunan sawit PT MSAM yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kajian yang dibuat oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan Sawit Watch menyatakan bahwa peralihan ini diduga kuat mengandung tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana kehutanan, dan sindikasi mafia tanah.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa penting bagi civil society untuk terus memperjuangkan amanah Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kekayaan atau sumber daya alam Indonesia selalu memiliki dua sisi, dikelola dengan amanah maka menghasilkan kesejahteraan, atau ditangani secara serakah sehingga menghasilkan mudharat seperti banjir, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Seringkali kekuatan oligarki menanamkan saham untuk dua kepentingan, pertama dividen politik, kedua tameng kasus hukum. Akibatnya, kebijakan pengelolaan SDA hanya memikirkan profit untuk kelompok privat, jauh dari kepentingan publik. Ini yang harus terus kita lawan dan perjuangkan dengan konsisten,” jelas Senior Partner INTEGRITY Law Firm sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, di Restoran Madame Delima, Jalan RP. Soeroso Nomor 1A, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023) Siang.

Baca Juga :  Menangkan Gugatan Tambang Nikel di Konawe Utara, Denny: Wilayah KMS Dirampas Oknum "BUMN"

Perkara hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektar ini telah dikaji secara serius dan dilaporkan ke pihak-pihak berwenang lainnya. Setidaknya ada 5 (lima) instansi yang telah disambangi untuk mengadukan kasus ini, yakni KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR/BPN. Namun, sudah satu tahun laporan disampaikan, penanganannya terkesan stagnan dan terhambat. Sehingga, wajar bila muncul asumsi bahwa aparat penegak hukum “ogah-ogahan” menangani laporan di atas. Dari kacamata pelayanan publik, penanganan atas aduan atau keluhan masyarakat yang mencapai waktu 1 tahun merupakan kesalahan besar yang tidak dapat ditolerir.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyatakan negara dalam hal ini kelima instansi dimaksud, harus menangani permasalahan hilangnya hutan negara ini secara serius.

Baca Juga :  Usai Lihat IKN, AHY: Saya Terpukau Mimpi Besar Presiden Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Dr M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar Kembali ke Ternate Usai Retreat Kepala Daerah
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:08 WIB

Gubernur Maluku Utara Lantik Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:53 WIB

Misi Dagang Jatim-Malut, Gubernur Khofifah Tiba di Ternate untuk Perluas Kerja Sama

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:17 WIB

Ngabuburit di Kota Weda, Wakil Bupati Ahlan Djumadil Buka Puasa di Taman Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:57 WIB

Wagub Malut Sarbin Sehe Tegur Plt Karo Umum Soal Air Bersih Masjid Kantor Gubernur

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:51 WIB

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri Buka Puasa Bersama Insan Pers

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:45 WIB

Istri Bupati Halsel Rifa’at AlSa’adah Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:12 WIB

Abubakar Abdullah Digosipkan Incar Jabatan Sekda, Gubernur Malut Beri Klarifikasi

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Berita Terbaru

MALUKU UTARA

Gubernur Maluku Utara Lantik Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:08 WIB