DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama Nageri 26 Halmahera Selatan (SMPN-26 Halsel) di Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan, diduga tidak mematuhi keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (28/08/2023).
Pasalnya beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Safiun Rajulan, telah mengeluarkan Surat Penugasan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh yang sebelumnya bertugas di SMP Negeri 26, kemudian dimutasikan ke dua tempat yang berbeda.
Anehnya, kedua ASN dimaksud diduga tidak mengindahkan penugasan Kepala Dinas dan memilih berdiam diri di tempat tugas lama mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi dari sumber terpercaya mengatakan, kedua ASN itu tidak mau bertugas ditempat tugas yang baru karena ditahan atau dicegat oleh Kepala Sekolah Musa Muhlis.
“SK atau surat tugas atau mutasi untuk sudara Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh tu suda empat bulan lalu, namun sampai sekarang keduanya masih tetap mengajar di SMPN 26, yang aneh Kepala Sekolah masih menerima mereka meskipun dia (Kepsek) sudah tau kalau kedua ASN dimaksud sudah dimutasi,” cetusnya.
Sementara, Kepala Sekolah Musa Muhlis, saat dikonfirmasi Awak Media melaliu pesan whatsapp mengaku tidak pernah menahan kedua ASN yang sudah menerima SK itu.
“Dapat info dari mana saya menahan guru yang telah pindah sesuai dengan surat perintah sebagai PNS. Silahkan datang dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah pernah saya menahan mereka,” kata Musa dalam pesannya.
Anehnya, kedua ASN Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh masih tetap bertugas atau melaksanakan tugas di SMPN-26 Halsel yang artinya kepala sekolah masih mengiyakan keduanya untuk tidak meninggalkan SMPN 26, dengan mengabaikan Surat Keputusan Tugas (SKT) Dikbud Halsel.
Selain itu Kepala Sekolah juga dinilai tidak memahami tugas dan fungsinya sehingga merasa SKT Kepala Dinas dinilai tidak memenuhi unsur mutasi.
“Surat itu diserahkan ke saya ole Pemerintah Desa pasipalele, lalu saya berikan kepada mereka berdua, di dalam surat itu isinya surat apa saya tidak tau. Ternyata itu SK mutasi karena mereka bilang sudah ada SK mutasi, jadi selaku pimpinan di sekolah saya menunggu surat tembusan dan sampai sekarang surat tembusan belum ada. Begini datang dan tanyakan langsung di yang bersangkutan saja,” pintanya.
Dilain pihak, Kepala Perwakilan (Korwil) Kecamatan Gane Barat Selatan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Malik Hi. Daud, mengatakan, jika permasalahan mutasi yang terjadi di SMPN 26 Halsel merupakan kesalahan dari kedua ASN dan Kepala Sekolah Musa Muhlis, sebab kedua ASN dimaksud jika sudah menerima SKT seharusnya menjunjung tinggi keputusan itu, serta melaksanakan tugas berdasarkan penunjukan dari Bupati, Sekda maupun Dinas terkait.
“Pertanyaan yang muncul, ada apa dengan ke 2 ASN ini, sehingga meski sudah menerima surat tugas baru, masih saja tetap bertahan di tempat tugas yang lama,” cetusnya.
Selain itu, Kepala Sekolah juga yang sudah menerima surat keputusan tugas kedua ASN itu, seharusnya sudah tidak menerima keduanya untuk melaksanakan tugas di SMPN 26 Halsel dan sesegera mungkin melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru.
“Kenapa kedua ASN ini belum ke tempat tugas yang baru? Karena selain tidak melanggar sumpah karena memilih berdiam diri ditempat tugas lama, Kepala Sekolah pun masih memberikan ruang kepada keduanya untuk melaksanakan tugas, maka bisa jadi dengan sengaja Kepala Sekolah ikut mengabaikan keputusan Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |