DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Seorang warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Udin H, Hasan, diduga Korban Salah tangkap oleh oknum polisi Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Menurut Udin H. Hasan, kejadian berawal pada hari Rabu (17/1/2024) dirinya sebagai seorang nelayan yang hendak pergi memancing ikan di laut dan saat itu pula di telpon seseorang yang tidak dikenalinya.
“Dalam percakapan lewat hp, orang yang menelpon saya menanyakan rokok apa sering di isap, lalu saya jawab rokok Warung kopi sering diisap,” Kata Udin H. Hasan, Sabtu (27/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Udin H. Hasan menyebutkan orang tersebut memintanya untuk mengambil dua bungkus rokok warung kopi, dan satu bungkusan rokok sempurna diletakkan didepan rumahnya.
“Rokok sempurna itu tidak ada isinya diminta ke saya oleh orang yang telpon untuk mengambil dan membuangnya di samping salah satu tokoh Desa Babang”, Jelas Udin H. Hasan mengutip pembicaraan seseorang yang tidak dikenalinya melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut, Udin. H Hasan menjelaskan saat itu saya berpikir dari Kandidat Caleg yang telpon sehingga tampa berpikir panjang saya tidak memeriksa isi bungkusan rokok langsung saya ambil dan membuangnya disamping tokoh sesuai petunjuk tadi.
Usai barang tersebut diletakkan ke tempat yang dituju, Udin kembali menelpon nomor hp tersebut dengan tujuan memberitahukan bahwa bungkusan rokok tersebut telah dibuang sesuai yang disampaikan tadi tetapi nomor hpnya tidak lagi aktif.
Masih selang waktu tiga hari kemudian tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024, dirinya ditangkap dan di geledah di rumahnya alamat Desa Babang tanpa menunjukan surat perintah penangkapan maupun pengeledahan.
“Setelah rumah saya digeledah tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lainnya. Kemudian Udin mengaku dimasukan ke dalam mobil dan di borgol kedua tangannya lalu di pukul terus-menerus, dan sesampainya di kantor polsek Babang saya masih saja dipukul dan dipaksa mengaku kesalahan”, Ungkap udin.
Berselang waktu beberapa jam kemudian, saya dibawah lagi ke hutan menggunakan mobil melewati jalan Dodola dan sesampainya di sana saya ditodong dengan bistol dan ditembak satu buah peluruh di samping telingah, sambil saya dipukul terus diseluruh badan dan muka (wajah) oleh 4 orang polisi intel Narkoba Polres Labuha dan satu lagi oknum Polisi bernama Yakuba dari anggota Polsek Bacan Timur yang menyetir Mobil memaksa agar saya akui perbuatan yang tidak saya tau.
Sekitar 2 jam saya disikasa dan diancam akan dibunuh jika tidak mengaku kalau narkoba itu punya saya. Tetapi saya bersih keras sekalipun ditembak saya tidak mengaku karena saya tidak tau soal barang narkoba yang ada dalam bungkusan roko.
Selanjutnya UH, menjelaskan usai dianiaya ia dibawah ke polres Halsel dan ditahan selama 5 hari berturut-turut dalam terali besi. Saya dibawah ke Polres dan di tahan 5 hari dalam terali besi dan hasil pemeriksaan tes urine tidak terbukti langsung saya dibebaskan dengan memberikan uang sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halsel Ipda Mardan Abdurahman saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan chats WhatsAAP. mengaku tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan.
Kalau penangkapan terhadap bersangkutan itu benar serta pengeledahan dirumah UH juga dapat dilaksanakn, tetapi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan dan di ancam bunuh maupun ada tembakan ke samping telingganya. Kata Kasat Narkoba.
Pihaknya telah melakukan penahan terhadap Udin H Hasan, selama 5 hari dalam sel tahanan polres Halsel, untuk pemeriksaan pertama belum mencukupi alat bukti termasuk dilaksanakan tes urine dan hasilnya negatif sehingga bersangkutan udin dibebaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : |
Sumber | : |