DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Dugaan adanya Penangkapan Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara atas kepemilikan Narkotika dan Obat/bahan Berbahaya (Narkoba) Jenis Ganja oleh Sat Narkoba Polres Halteng pada Selasa, (06/2/2024) lalu.
Informasi yang di himpun media ini pada sejumlah sumber, pelaku yang di tangkap adalah oknum Pegawai Rutan Halteng Insial ZH yang menjabat sebagai salah satu Kasubsi di Rutan Halteng.
Penangkapan ZH pada Tanggal 06 Februari 2024 di ruang kerja ZH berlokasi di seputaran Kantor Bupati Halmahera Tengah oleh sejumlah Anggota Sat Narkoba Polres Halteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan saudara ZH terdapat Barang Bukti (BB) 3 bungkus Narkoba jenis Ganja di kemas dalam kertas plastik transparan dan puluhan bungkusan kosong lainya di letakkan dalam laci meja kerjanya.
Anehnya Kasat Narkoba Polres Halteng Ibda Adam Ibrahim ketika di konfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui penangkapan saudara ZH karena dirinya sedang bertugas di Patani Utara (Pantura).
“Mohon Maaf Saya Tidak Tau Tentang Hal Ini, karena saya dengan Anggota ada kegiatan ke Pantura” Ucap Ipda Adam Ibrahim via chat WhatsApp.
Pasca penangkapan saudara ZH hingga sampai saat ini tidak ada penahanan dan proses hukum bahkan ZH Masih berkantor dan menjalankan tugas seperti biasa.
Di duga kuat Narkoba jenis Ganja tersebut akan di sebar ZH ke dalam Rutan Halmahera Tengah.
Hingga berita ini di tayang masih dalam upaya menghubungi Kepala Rutan Halmahera Tengah untuk di konfirmasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |