DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Hasil korupsi Dana Desa (DD) yang diduga kuat dilakukan kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Mendekati angka satu (1) miliyar rupiah saat menjabat periode pertama pada tahun 2017 lalu. Selasa (12/12/2023).
Diketahui, Kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala Desa Laluin, pada tahun 2018 Rp.29.700.000 dan 2019 Rp. 463.509.346 serta di tahun 2020 Rp. 493.209.364 dengan jumlah total sebesar Rp.965.748.428 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Sementara, Kepala Desa Laluin Viki Salamt Kepada awak Media, Viki mengaku dari jumla total anggaran yang telah di korupsi telah dikembalikan sebagiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya saat itu saya di panggil dan diperiksa oleh Jaksa kejari (Halsel), dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi saya telah melaksanakan! pengembalian sebesar Rp.500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Ungkap Viki.
Dirinya benar telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Laluin tampa menjalani proses hukum.
Dengan begitu ditanya terkait bukti kuitansi penyetoran pengembalian kerugian Negara,
Viki tidak dapat menunjukan adanya kuitansi pengembalian ke kas daerah. Kuitansi pengembalian ada tetapi di rumah. Cetusnya.
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |