“Kalau kita lihat saat ini sampai hari ini setelah 7 bulan, tidak mampu menyelesaikan. Mereka hanya mampu mengkriminalisasikan saya,” kata Wilmora.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya Wilmora pernah ditahan oleh polisi selama 89 hari dan 19 jam di Polres Jakarta Barat, atas tuduhan sebagai perampok.
Menurutnya, penahanan tersebut diskriminatif dan tanpa dasar hukum yang jelas. Alasannya, kata dia, proses penahanan tidak ada pemberitahuan mengenai kesalahannya. Selama ditahan pun dirinya tidak diberikan kesempatan melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu yang dibutuhkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, kata Wilmora, pihak kepolisian tidak memberikan kejelasan tentang kasusnya meskipun telah lewat masa 120 hari sejak dia ditetapkan tersangka.
Wilmora berharap kasusnya segera tuntas sehingga dapat menentukan nasib dan memulihkan nama baiknya.
“Harapan saya untuk segera cepat (selesai kasusnya). Saya berharap orang yang mengkriminalisasi saya segera sadar. Atribut hukum yang ada di tubuhnya itu titipan rakyat, bukan titipan orang tertentu,” pungkas Wilmora, yang telah mengabdi selama 27 tahun sebagai prajurit.
Dalam berita ini awak media jiga sudah meminta konfirmasi dari Pihak Kasubnit Polres Metro Jakarta Barat Dede Sobari, hanya masih belum memberikan kabar lanngsung. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2