Diduga Kasus Mangkrak, Korban Investasi Bodong PT Indopratama Kapital Datangi Mabes Polri

Kamis, 2 Maret 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Investasi bodong merupakan investasi dimana akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh melakukan hal tersebut akan membawa kabur dana yang sudah masuk.

Seperti yang terjadi pada salah satu korban investasi bodong berinisial JP yang terkena modus investasi bodong oleh PT Indopratama Kapital pada tahun 2020 silam belum ada kejelasannya hingga saat ini.

Beberapa orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong berinisial JP, TC, LH, RD, DM mendatangi Kabareskrim di Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis  (2/3/2023) pagi. Mereka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto guna mempertanyakan proses hukum terhadap pimpinan PT Indopratama Kapital berinisial AN yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nasabahnya dalam kasus investasi bodong.

“Sudah hampir 3 tahun laporan saya ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga kini tidak ada kejelasannya. Jadi hari ini saya bersama dengan kuasa hukum dan korban yang lainnya datangi Mabes Polri untuk mengadukan kasus ini pada Kapolri dan Kabareskrim,” ungkap JP di Lobby Kabareskrim, Kamis (2/3/2023) Siang.

Para korban mendesak kepolisian, lanjut JP, mereka meminta untuk segera melakukan penahanan terhadap AN, dan melakukan proses hukum secara transparan serta tidak pandang bulu.

Didampingi Kuasa Hukumnya, JP mengaku tak puas atas kinerja Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, AN tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/753/IV/2020/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 09 April 2020.

Baca Juga :  Ketua Harian DPP KNPI Devanda Apresiasi Kinerja Kapolri dan Jajaranya

“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pihak Penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan akan berangkat ke Medan untuk menjemput terlapor AN. Penyidik telah bertemu AN di Medan, namun demikian, penyidik gagal untuk membawa yang bersangkutan terbang ke Jakarta tanpa kejelasan bagaimana kelanjutan perkara tersebut,” jelas JP.

doc. Foto Surat Tanda Terima Lapor Polisi di Polda Metro Jaya.

Senada dengan JP, TC bersama ketiga korban lainnya yakni LH, RD, dan DM juga mempertanyakan laporan mereka ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6261/XII/2021/SPK/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember 2021. Menurut TC laporan tersebut telah berlangsung selama 2 (dua) tahun, bahkan hingga saat ini masih berstatus Penyelidikan.

“Dari informasi terakhir yang diperoleh, pihak Penyidik akan berangkat ke Bali untuk mengecek keberadaan tanah jaminan tersebut. Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/2580/VI/RES.1.11./2022/Ditreskrimum berdasarkan laporan kami sebelumnya ke Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang laporan kami itu tidak jelas kelanjutannya,” sesalnya.

Baca Juga :  Kapolri Cek Kesiapan 91 Command Center Pastikan Pengamanan Kegiatan KTT G20 Sukses Dan Lancar

Sementara Kuasa Hukum Korban, Firdaus dari Kantor Law Firm Tenrie Moies & Partner’s mengatakan dalam kasus ini ada sebanyak 5 (lima) nasabah yang jadi korban dari penipuan dan penggelapan oleh PT Indopratama Kapital.

“Kalau yang ditangani kami, kerugian capai Rp 4,75 miliar untuk masing-masing korban TC, LH, RD dan DM. Namun bila ditelusuri, kami yakin kerugian lebih Rp 4,75 miliar,” ucap Firdaus.

Menurut Firdaus, ada dugaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian pada kliennya dibuat dengan sengaja dan secara sadar direncanakan “bersama dan bekerjasama” oleh para pimpinan perusahan, yaitu AN dan DIS untuk tujuan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:14 WIB

Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terbaru