“Terlapor AN dan DIS ini sekitar bulan November 2019 dan seterusnya, kami perkirakan telah menarik dana dari masyarakat/korban lebih dari Rp.15 miliar (berdasarkan informasi dan perhitungan sementara), karena ada beberapa klien yang menjadi korban tidak ikut pelaporan,” tuturya.
Selain itu, kata Firdaus, kedatangan para korban ke Mabes Polri untuk menemui Kapolri dan Kabareskrim guna meminta keadilan dan kepastian hukum. Harapannya Polri segera menetapkan AN dan DIS sebagai tersangka dan menahannya. Kasus ini dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto agar diusut tuntas.
Kronologis kasus dugaan investasi bodong PT Indopratama Kapital yang dipaparkan oleh Firdaus, seperti:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Secara umum pihak marketing yang menghubungi korban mengatakan bahwa PT. Indopratama Kapital adalah perusahaan yang terpercaya dan mempunyai fundamental baik serta dipastikan akan memberi keuntungan sebesar 9 persen per tahun, lalu ditambah lagi adanya jaminan properti yang terletak di Bali, mempunyai asset yang besar dan didukung oleh legalitas dan ijin resmi dari Pemerintah dalam. hal ini OJK untuk menghimpun dana dari Masyarakat. Sehingga dengan informasi serta keterangan tersebut para pelaku/terlapor meyakinkan para korban untuk tergerak menempatkan uangnya.
2. Bahwa Pelaku/Terlapor untuk menggerakkan pihak Korban agar terpikat untuk menginvestasikan dana/uangnya mencitrakan dirinya sebagai perusahaan yang profesional, memiliki team yang profesional, terpercaya dan telah berpengalaman, serta telah mendapatkan mandat dari berbagai pemain besar dalam bidang industri. Kemudian meyakinkan para Korban/Pelapor dengan janji memberikan jaminan agunan berupa pemberian hak tanggungan atas tanah seluas 64.481 m2 yang terletak di Banjar Pengaji, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali senilai Rp.120,000,000,000 (Seratus dua puluh Milyard rupiah) sebagai mana yang disepakati dan tertuang dalam Pasal 5 Perjanjian Penempatan Modal.
3. Setelah para korban menyerahkan uang penempatan, dan sebagaimana layaknya perusahaan kapital para Pelaku/Terlapor membuat perjanjian Penempatan Modal, dan menerbitkan dokumen berupa “Sertifikat Penempatan” dengan jumlah penempatan masing-masing korban, namun demikian setelah waktu yang ditentukan, ternyata pengembalian yang dijanjikan tidak pernah terealisasikan, bahkan jaminan yg diperjanjikan pun sebagaimana yang tertulis dalam pasal 5 Surat Perjanjian Penempatan Modal “Tidak Pernah Ada”, dan kantor PT. Indopratama Kapital setiap didatangi tidak pernah terbuka, dari keterangan pengelola perkantoran St. Moritz menyatakan bahwa PT. Indopratama Kapital “Tidak Pernah Terdaftar Sebagai Penyewa”.
4. Beberapa kali pihak para Korban/para Pelapor berusaha untuk bertemu dengan Direktur Utama perusahaan PT. Indopratama Kapital saudara Dedy Irawan Santoso untuk meminta “penjelasan dan pertanggung jawabannya”, tetapi yang bersangkutan selalu menghindar dengan berbagai alasan, dan hingga saat ini “Para korban/Pelapor” tidak pernah dapat bertemu dan tidak juga diketahui keberadaannya hingga saat ini, demikian pula dengan pengurus Perusahaan lainnya sama saja. Sehingga dengan demikian “Patut Diduga” bahwa Perusahaan PT. Indopratama Kapital dibuat dengan sengaja dan secara sadar oleh Para Terlapor khusus direncanakan secara ”Bersama dan Bekerjasama” oleh para “Terlapor”, yaitu Arwi Nahauwi dan Dedy Irawan Santoso untuk dengan tujuan melakukan tindak. pidana “Penipuan dan Penggelapan”.
5. Bahwa setelah tujuan para Pelaku/para Terlapor berhasil mempengaruhi para Korban/para Pelapor dan menghimpun dana para Korban/para Pelapor, kemudian para Pelaku/para Terlapor segera melarikan diri tanpa ada penjelasan dan pertanggungjawaban sama sekali.
6. Bahwa dari info terakhir yang didapatkan, Dedy Irawan Santoso dan keluarganya diduga telah melarikan diri dan bersembunyi di New Jersey, Amerika Serikat.
Akibat perbuatannya para Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan dan/atau Pasal dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 55 KUHP Delik Penyertaan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Firdaus.
Firdaus juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak janji manis pelaku investasi bodong. Dia meminta supaya masyarakat yang menjadi korban juga didorong tidak takut melaporkan pimpinan PT Indopratama Kapital kepada polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2