Diduga KDRT Seorang Suami Di Pultab Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 16 Januari 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut), kejadian tersebut terjadi pada Rabu 4 Januari 2023 pekan kemarin, sekira jam 8.00 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan KDRT berupa  penganiayaan yang dilakukan seorang suami yakni (AW) terhadap istrinya (HB) 24 tahun, telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Taliabu Barat, pada Rabu 4 Januari 2023. Namun hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak Polsek Taliabu Barat, terkait dengan tindak lanjut proses hukum atas laporan dari korban KDRT tersebut.

“Hal ini juga dibenarkan oleh HB yang merupakan korban KDRT, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, pada Minggu 15 Januari 2023.

HB mengaku pada saat kejadian penganiayaan terhadap dirinya tersebut, ia pun langsung mendatangi Polsek Taliabu Barat, untuk melaporkan perbuatan suaminya ke pihak Kepolisian, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada informasi terkait kepastian atas status laporannya tesebut, dari pihak terkait dalam hal ini Polsek Taliabu Barat.

Sambungnya, padahal laporan terkait dengan dugaan tindak penganiyaan terhadap dirinya tersebut, disampaikan ke pihak Polsek Taliabu Barat sejak dua minggu yang lalu, namun hingga masuk minggu ke tiga ini terlapor belum juga diamankan oleh pihak Polsek, ada apa ini?,” ujar HB dengan nada bertanya.

Baca Juga :  Implikasi UU PPP dan RUU KUHP Terhadap Masa Depan Hukum dan Demokrasi Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru