Diduga Kongkalikong Pemda Halteng dan PT Tikindo Energi Serobot Lahan 540H Milik Warga

Minggu, 6 Maret 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG- Ketidak adilan yang menimpa 28 KK warga pemilik lahan di kabupaten Halmahera Tengah hingga saat ini belum mendapatkan solusi

Pasalnya PT. Tikindo Energi diduga bersekongkol dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Halmahera Tengah dalam menyeroboti lahan seluas 540Hektar milik 28 KK warga desa Kulo Jaya

Ketua DPD GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada awak media pada Minggu (6/3/2022) menjelaskan “Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya permasalahan penyerobotan lahan milik warga pribumi oleh kaum korporat asing, seperti yang terjadi kepada masyarakat 28 KK di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini,” ujar Sadik Hamisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang kita ketahui bersama didalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun amanah konstitusi sebagaimana dimaksud ini seakan tidak lagi berpihak kepada rakyat, dikarenakan negara telah menguasai segalanya dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan segelintir orang, terutama kaum korporat asing.

Baca Juga :  Pilkada Fakfak 2024, Samaun Dahlan: Kita Harus Menunjukkan Kedewasaan Dalam Berpolitik

Sadik mengisahkan bahwa Warga Desa Kulo Jaya sebanyak 28 KK, adalah merupakan masyarakat pemilik lahan rintis yang seluas 540 Ha, dimana lahan tersebut awalnya di dapatkan dari sauadara Lewi Maliong, yang merupakan orang suku dalam atau togutil. Di mana masa kecil Lewi Maliong bersama orang tuanya selalu berkebun berpindah – pindah tempat.

Lanjut Sadik, dikisahkan Lewi Maliong bahwa setelah dirinya menginjak usia dewasa saat itu pula Lewi kembali merintis lahan di areal Kilo 25, Desa Kulo Jaya, dan pada tahun 2008 Lewi Maliong membagikan lahan seluas 540 Ha kepada 27 Kepala Keluarga (KK), di tambah dengan dirinya (Lewi Maliong) sehingga menjadi 28 KK, dan setelah itu pembagian lahan tersebut dilaporkan ke Kepala Desa Kulo Jaya saat itu yakni Eka Hidayat. Dimana kemudian 28 KK tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Desa (Kades) Kulo Jaya, untuk dapat mengeluarkan  Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL dan atau SKT) sehingga ke 28 KK ini bisa memiliki bukti Sah kepemelikan lahan tersebut.

Baca Juga :  Politisi PKB Jagokan Paslon Nomor Urut 2, Dan Siap Menang Di Pilkada Halsel

Setelah ada SKT dari Kades Kulo Jaya ke 27 KK ini bersama – sama dengan Lewi hingga menjadi 28 KK dan menyepakati untuk kembali melakukan pembukaan lahan seluas 540 Ha dengan cara merintis bersama – sama, yang mana 28 KK ini ada yang menyumbang mesin sensor, bibit kelapa parang, lampu strongkeng utk kegiatan pembukaan lahan tersebut. Selain itu ada juga yang memberikan oprsional berupa uang untuk dibelikan sembako, minyak tanah, dan serta kebutuhan lainnya, guna menunjang kegiatan pekerjaan lahan tersebut.

Namun sayangnya setelah dibukanya lahan tersebut kata Sadik, ke 28 KK ini langsung membentuk kelompok tani yang diberi nama kelompok tani Citra Pribumi, dimana Ketua Kelompoknya adalah Lewi Maliong itu sendiri, setelah dalam perjalanan merintis lahan tersebut tiba-tiba masuk lah perusahan PT Tikindo Energi yang bergerak pada tambang nickel, dan melakukan pembongkaran lahan di kilo 25 dimana pembongkaran tersebut didalamnya terdapat lahan rintis 28 KK warga Desa Kulo Jaya.

Baca Juga :  Bawaslu Halsel, ingatkan ASN, Kepala Desa, Maupun TNI, Polri Menjaga Netralitas Selama Pilkada 

“Pada saat PT. Tikindo Energi masuk dan membongkar lahan rintis milik warga masyarakat 28 KK tersebut, mereka pun langsung datang dan bertemu pihak PT. Tikindo melalui Humas PT Tikindo atas nama Ali, untuk meminta segerah Tikindo melakukan ganti rugi lahan rintis masyarakat yang di serobot oleh pihak perusahan ini.

Bahkan permintaan ini bukan hanya disampaikan kepada pihak perusahan saja, akan tetapi warga juga telah menyampaikan permintaan mereka ini kepada Bupati Kab. Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara, namun pendekatan secara manusiawi yang dilakukan oleh warga masyarakat 28 KK Desa Kulo Jaya, terkait dengan permintaan ganti rugi atas penyerobotan lahan milik mereka oleh PT. Tikindo, ini tidak pernah di hiraukan sedikitpun oleh Bupati Halteng serta pihak PT. Tikindo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB