“Tuntutan ganti rugi atas tindakan penyerobotan lahan milik 28 KK Desa Kulo Jaya oleh PT. Tikindo ini, tidak direspon baik oleh pihak perusahan bahkan pihak perusahan sendiri meminta agar warga 28 KK pemilik lahan ini, untuk bertemu dengan Pemda Halteng dalam hal ini Bupati Halteng dan itu pun sudah dilakukan oleh warga pemilik lahan, namun yang mereka dapatkan hanyalah janji tinggal janji selama kurang lebih 10 tahun.
Dengan ketidak adilan yang menimpa 28 KK warga pemilik lahan ini tidak membuat mereka para arah atau putus asah, dan terus berdikari untuk mencari keadilan sejati sebagaimana yang telah ditetapkan oleh konstitusi bangsa tercinta ini. Sehingga dengan demikian gencarnya ketidak adilan menempa mereka pada akhirnya 28 KK warga pemilik lahan ini pun, mencoba untuk mendatangi LSM GMBI Wilter Malut guna meminta pendampingan hukum, agar segerah mengugat PT. Tikindo baik ke gugatan pidana maupun ke perdata,” terang Sadik.
Kedatangan 28 KK warga Desa Kulo Jaya sebagai pemilik lahan ini pun, disambut baik oleh LSM GMBI Wilter Malut selaku LSM yang gencar memerangi perlakuan ketidak adilan terhadap masyarakat kecil terutama masyarakat pribumi, oleh pemerintah maupun pihak korporat asing. Kemudian LSM GMBI Wilter Malut dengan kuasa yang diberikan, langsung melanjutkan pengaduan masyarakat pencari keadilan ini, ke markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dari gugatan tersebut terjadi pelimpahan berkas gugatan pidana dari Mabes Polri ke Polda Malut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan yang kami ajukan ke Mabes Polri dialihkan ke Polda Maluku Utara, dalam perjalanan prose penyelidikan Polda Malut melalui Direskrimumum memberhentikan proses penyelidikan, dengan alasan SKT 28 KK tersebut tidak bisa di jadikan bukti sebagai hak kepemilikan lahan seluas 540 ha ini.
Setelah pengaduan tersebut dinyatakan SP3 oleh Polda Malut, selanjutnya LSM GMBI bersama kuasa hukum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soa sio, Kota Tidore Kepulauan namun mengalami kekalahan, dan akhirnya kuasa hukum 28 KK pemilik lahan tersebut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara di Sofifi, namun lagi-lagi keadilan tidak berpihak kepada mereka dan akhirnya 28 KK pemilik lahan tersebut kembali mengalami kekalahan.
Usaha mencari keadilan untuk klien pun terus dilakukan oleh DPD LSM GMBI Wilter Malut, setelah dinyatakan kalah pada dua tingkatan Pengadilan yakni PN Soa sio Tikep dan PT Malut di Sofifi, maka kali ini DPD LSM GMBI Wilter Malut bersama kuasa hukum DPP LSM GMBI, selaku yang menggantikan kuasa dari pengacara LSM GMBI Wilter Malut Iswan Sama, untuk melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan Alhamdulillah saat ini berkas gugatan pemilik lahan terhadap PT. Tikindo Energi sudah di daftarkan ke MA RI.
Lebih lanjut Sadik menjelaskan bahwa sebelum gugatan kliennya di laporkan ke Mabes Polri, yang kemudian dialihkan ke Polda Malut dan pada akhirnya di SP3 oleh penyidik Polda melalui Direskrimum Polda Malut. Dirinya bersama kuasa hukum GMBI Malut Iswan Sama, SH saat ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean dan pertemuan ini pun berlangsung di lantai 10 kantor PT. Tikindo. Pertemuan ini dengan tujuan pihaknya selaku kuasa 28 KK pemilik lahan meminta Yohanes segera membayar lahan klien mereka, yang telah dirampas oleh pihak perusahan akan tetapi dengan gaya sombong Yohanes berbicara, dengan nada keras bahwa pihaknya sudah membayar lahan tersebut senilai 9 Milyar per tahun ke Negara dalam hal ini Kementrian Kehutanan RI.
“Mendengar omongan tersebut kami pun langsung spontan meminta Yohanes untuk menunjukan bukti pembayaran 9 milyar per tahun ke Negara tersebut, akan tetapi Yohanes tidak dapat memberikan bukti, sehingga kami menduga bahwa Yohanes telah melakukan pembohongan dengan mengatasnamakan Negara, maka pada akhirnya GMBI Wilter Malut mengajukan gugatan pidana terhadap Yohanes Tendean,” terangnya.
Sadik menambahkan setelah Yohanes, menolak untuk tidak membayar lahan masyarakat tersebut melalui DPD GMBI Wilter Malut, ia berkoordinasi dengan Ketum DPP LSM GMBI H. Moh. Fauzan, dari hasil koordinasi itu Ketum DPP GMBI meminta segerah melapor ke Menkopolhukam, Kementerian ESDM, serta Kementerian Investasi dan Penanaman Modal RI. Selain itu juga GMBI Wilter Malut telah membawa persoalan ke komisi Yudisial dan serta DPR RI komisi IV dan V.
“Dari laporan tersebut Kemenkopolhukam merespon baik dan telah meminta kepada PT. Tikindo, agar segera menyelesaiakan hak–hak rakyat sebagaimana mestinya. Pada waktu yang bersamaan saya bersama dengan tim LBH GMBI, di pangil Menkopolhukam melalui deputi hukum pelayanan masyarakat Sianturi, S.H, M.H, dan dari hasil pertemuan tersebut bahwa pihak Deputi Menkopolhukam akan memediasi penyelesaian hak-hak rakyat, namun hingga saat ini tidak di tindak lanjuti maka kami sepakat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2