DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Belum lama ini Kepala Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, John Baidenggan dilaporkan pihak BPD didesanya ke Pihak Kejaksaan Negeri Ba’a, dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya mengelolah Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Surat yang diadukan ke pihak kejaksaan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Oelunggu, Erim E. Ndun dan rekan-rekannya. Surat yang tembusanya di peroleh media ini meyebutkan, kegiatan pembangunan PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp.161.989.500, setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes sebesar Rp.11.645.900, sehingga menjadi Rp.173.635.400.
Namun berdasarkan hasil monitoring kegiatan pembangunan PAUD sampai dengan tahun 2022 progres fisiknya belum 100 persen selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPD juga menemukan dengan adanya indikasi dugaan penggunaan material, dalam hal ini KAP dan LATA (kuda-kuda) digantikan dengan mopuk (batang pohon lontar), sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB dan Gambar.
Menurut aduan BPD, pengelola PAUD Imanuel Pendeta Mery Sirah, bahwa perangkat telah meminta swadaya bahan material berupa:
1) Batu karang Empat Ret.
2) Biaya angkut batu karang. Rp. 1.650.009. Selain itu, ada permintaan swadaya ditolak dalam sidang antara Jemaat dengan Ketua Majelis Gereja kerena dianggap sangat memberatkan, sehingga permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini mengindikasikan telah terjadi dugaan pungutan liar dan sekaligus penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Kades dan para Perangkat Desa Oelunggu.
3) Setelah BPD melakukan monitoring maka ada pengakuan (setelah di wawancara disampaikan oleh lima orang penerima manfaat rumah layak huni yang menerangkan, bahwa jumlah material bangunan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Dance Henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya