Diduga Korupsi Anggaran PAUD, Kades Oelunggu Dilaporkan ke Kejaksaan Rote Ndao

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO –  Belum lama ini Kepala Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, John Baidenggan dilaporkan pihak BPD didesanya ke Pihak Kejaksaan Negeri Ba’a, dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya mengelolah Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Surat yang diadukan ke pihak kejaksaan tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Oelunggu, Erim E. Ndun dan rekan-rekannya. Surat yang tembusanya di peroleh media ini meyebutkan, kegiatan pembangunan PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp.161.989.500, setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes sebesar Rp.11.645.900, sehingga menjadi Rp.173.635.400.

Namun berdasarkan hasil monitoring kegiatan pembangunan PAUD sampai dengan tahun 2022 progres fisiknya belum 100 persen selesai.

BPD juga menemukan dengan adanya indikasi dugaan penggunaan material, dalam hal ini KAP dan LATA (kuda-kuda) digantikan dengan mopuk (batang pohon lontar), sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB dan Gambar.

Menurut aduan BPD, pengelola PAUD Imanuel Pendeta Mery Sirah, bahwa perangkat telah meminta swadaya bahan material berupa:

1) Batu karang Empat Ret.

2) Biaya angkut batu karang. Rp. 1.650.009. Selain itu, ada permintaan swadaya ditolak dalam sidang antara Jemaat dengan Ketua Majelis Gereja kerena dianggap sangat memberatkan, sehingga permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini mengindikasikan telah terjadi dugaan pungutan liar dan sekaligus penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Kades dan para Perangkat Desa Oelunggu.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Sapi di Batulilok, Kapolsek Pantai Baru Terus Mengawal Prosesnya

3) Setelah BPD melakukan monitoring maka ada pengakuan (setelah di wawancara disampaikan oleh lima orang penerima manfaat rumah layak huni yang menerangkan, bahwa jumlah material bangunan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru