Diduga Maladministrasi, PN Jakarta Utara Dilaporkan ke Ombudsman

Jumat, 25 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kesalahan administrasi yang berulang dilakukan oleh Terlapor menunjukkan tidak profesional, kurang teliti, tidak ada kehati-hati, ceroboh serta dugaan unsur kesengajaan dalam memproses administrasi lembaga pengadilan yang mana hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan bagi pencari keadilan,” kata Sri Suparyati.

Menurut Sri, kliennya melaporkan hal ini karena mempunyai kepentingan guna mempertahankan hak atas persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan perlakuan adil demi terciptanya asas Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum. Dalam kasus ini pelapor memiliki legal standing untuk mempertahankan hak keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak terpenuhi.

“Kepaniterakaan PN Jakarta Utara menerima dan memproses pengajuan upaya hukum banding yang sudah mempunyai kekuatan hukum dan ini merupakan Maladministrasi yakni penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pembiaran, memihak, pengabaian kewajiban hukum,” tambah Sri yang merupakan lulusan University of Hull, Inggris ini.

Menurut Sri tindakan yang dilakukan oleh kepaniteraan PN Jakarta Utara menimbulkan kerugian bagi pihak Pelapor, mengingat pihak Pelapor sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak – haknya untuk memperoleh keadilan. Sementara proses banding memerlukan waktu yang cukup lama sehingga hal ini yang dapat menghambat upaya Pelapor.

“Kenapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah berlalu hampir setahun tetap diterima dan diproses? Sementara saya pernah telat 3 hari saja di pengadilan lain sudah tidak bisa diterima. Ada apa ini? Tak menutup kemungkinan ada dugaan kolusi,” tegas Sri.

Berdasarkan fakta-fakta kejanggalan yang ada dan ketidakadilan yang dirasa, kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan dalam kontra memori banding dan melaporkan hal tersebut pada PT DKI, Badan Pengawasan MA RI, KPK serta Komisi Ombudsman.

Baca Juga :  Ungkap Hasil Tambang Ilegal, Ketua Umum CMMI Gorontalo dan Wartawan Dianiaya Oknum Intel

Kantor hukum ISLAW meminta kepada lembaga-lembaga tersebut untuk menindaklanjuti atas laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Pelapor dalam hal menolak upaya hukum banding, dan mempercepat waktu proses penyelesaian bandingnya, mengingat pengajuan banding tersebut sudah melampaui batas waktu dan hingga saat ini belum adanya putusan. Sementara berdasarkan SEMA No. 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan menyebutkan penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat pada waktu 3 (tiga) bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Kamis, 21 November 2024 - 12:52 WIB

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Kamis, 21 November 2024 - 04:07 WIB

Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 

Berita Terbaru