Diduga Mantan Pejabat Desa Moloku Rusmala, Ar Mustakim. Gelapkan Dana” BLT Tahap III dan IV Pada Tahun 2022

Selasa, 1 Agustus 2023 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Mantan Pejabat Desa Moloku Rusmala, Ar Mustakim. Gelapkan Dana

Diduga Mantan Pejabat Desa Moloku Rusmala, Ar Mustakim. Gelapkan Dana" BLT Tahap III dan IV Pada Tahun 2022 (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  diduga mantan pejabat desa moloku, kecamatan gane barat utara, kabupaten halmahera selatan ‘Rusmala Ar Mustakim, gelapkan dana  BLT tahap, III dan IV Tahun 2022, Sempat beberapa bulan yang lalu  ramai di beritakan di media online,

diduga gelapkan dana BLT  dilakukan oleh mantan pejabat Rusmala Ar Mustakim desa Moloku kecamatan gane barat utara. yang sengaja menggunakan anggaran BLT Tahap III dan IV sebesar 140 juta rupiah, anggaran tersebut tidak disalurkan Keluarga Penerima Manfaat), tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, alias memperkaya diri.

Selain BLT mantan pejabat desa moloku juga diduga mengelapkan gaji BPD dan kaur sebesar 52 juta rupiah selama 2 bulan,

Sala satuh warga desa Moloku mengatakan BLT tersebut tidak di terima KPM sejak bulan Desember tahun 2022.

Kalaupun anggaran tersebut di salahgunakan oleh mantan pejabat desa moloku, Rumalam Ar. Mustakim saya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, ucap mangsuri ibrahim. senin, 31/7/2023.

Salah satu mantan BPD Desa moloku ketika diminta keterangan menjelaskan bahwa adanya masalah soal BLT tahap III dan IV tahun 2022 tidak diberikan pada penerima manfaat sebesar Rp 140 juta rupiah dan gaji BPD dan kaur selama 2 bulan tidak di berikan oleh mantan pejabat desa moloku, Rusmala, Ar Mustakim.

Baca Juga :  Hadir Di HUT Kaimana Ke 20, Freddy Thie Jemput PJ Gubernur Papua Barat

Selanjut saya beserta anggota BPD dan kaur desa melakukan cros cek hingga akhirnya bahwa uang BLT dan hak BPD dan kaur  dipakai oleh pejabat desa moloku  artinya dikorupsi, Harapan saya hal ini diprose sesuai hukum yang berlaku. ”karna sampai saat ini Rusmala Ar Mustakim tidak bisa bertangung jawab atas perbuatan nya.ucap mangsur ibrahim pada awak media, senin’ 31/7/2023

Sementara ini wartawan detikindonesia.co.id suda Menghubungi mantan pejabat desa moloku Rusmala Ar Mustakim melalui via whsatpp enggan menjawab hingga berita ini di publis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026

Jumat, 18 April 2025 - 09:25 WIB

Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire

Kamis, 17 April 2025 - 23:29 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kamis, 17 April 2025 - 00:59 WIB

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Selasa, 15 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Desak Penegak Hukum Periksa Dinas Pendidikan

Berita Terbaru