DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Diduga mantan pejabat Desa Moloku Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terkesan di lindungi oleh inspektorat.
Pasalnya yang bersangkutan benar- benar melakukan dugaan tindak pidana Korupsi Dana (BLT) Tahap III dan IV pada Tahun Anggaran 2022 senilai, Rp. 140 Juta,
Sampai saat ini yang bersangkutan di biarkan begtu saja tampa ada pemanggilan dari pihak inspektorat untuk di mintai pertanggungjawaban, sehingga Masyarakat Desa Moloku berasumsi yang bersangkutan di lindungi oleh pihak inspektorat Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal masala ini suda ramai di pemberitaan Media Online beberapa bulan lalu, tapi dari pihak inspektorat terkesan tutup mata dengan masalah ini,
Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moloku, Mansur Ibrahim di mintai keterangan beberapa waktu lalau, menjelaskan bahwa mantan pejabat Rusmala Ar, Mustakim suda mengakui Dana (BLT) Tahap III dan IV benar – benar di gunakan untuk pembangunan fisik, dengan alasan pada saat itu anggaran fisik belum di cairkan, nanti suda cair baru ganti dana (BLT) yang suda di gunakan,
“Dan Sampai saat ini dari pihak inspektorat Halmahera selatan’ tidak perna turun Desa Moloku Guna Melakukan Audit pada Tahun 2022 dan Melayangkan Surat pemanggilan terhadap Rusmala AR Mustakim, ungkap Mangsur, Minggu (29/10/2023).
Menurut Mangsur’ berapa bulan lalu dari pihak inspektorat, melayangkan Surat panggilan kepala Desa yang bermasalah di Halmahera Selatan, dan kenapa matan pejabat, Desa Moloku tidak di Panggil ada apa sebenarnya maka dari itu Saya minta dengan Hormat kepala Inspektorat agar kiranya segera panggil mantan pejabat Desa Moloku, dan mintai pertanggung jawaban atas dugaan Korupsi Dana (BLT) Tahap III dan IV di Tahun 2022,
Lanjut Mansur’ diduga mantan pejabat Desa Moloku, Rusmala Ar Mustakim terkesan di lindungi oleh pihak inspektorat Halmahera Selatan, kalau tidak di lindungi, kenapa yang bersangkutan di biarkan begitu saja’.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |