“Saya beranggapan, EL tidak mempunyai etika baik sebagai Ketua PSMTI Provinsi Banten terhadap saya dan mengganti jabatan sepihak jelas itu menyalahi dari AD/RT PSMTI. Apalagi PSMTI merupakan organisasi yang telah memiliki badan hukum tetap, seharusnya pengunduran diri saya dan pengangkatan jabatan Ketua cabang yang baru dapat dikatakan sah/dilakukan setelah adanya Surat Pengunduran diri saya secara resmi tertulis, bukan berdasarkan pesan singkat dari WhatsApp,” jelas II.
Saya merasa tidak dihargai, lanjut II, “padahal pada saat saya dilantik semua Pengurus Pusat hingga Provinsi, dan Kabupaten/Kota mengetahui, bahkan Ketua Umum PSMTI (WT) memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan karangan bunga kepada saya,” lanjutnya.
Melihat adanya tindakan yang tidak sesuai AD/ART PSMTI, tambah II, harusnya PSMTI Pusat yang di pimpin oleh Ketua Umum, WT dapat melakukan tindakan terhadap Ketua Provinsi yang telah melanggar aturan organisasi atas pengangkatan Ketua PSMTI Tangsel yang baru, bukan mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat yang terkesan bahwa sebagai Ketua Umum organisasi tidak memiliki pemahaman yang baik dalam berorganisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka atas tindakan keputusan sepihak, II melaporkan EL dan HMM ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta itentik dengan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP seperti yang tertulis dalam SPKT.
Berdasarka informasi yang didapat, bahwa Terlapor (EL) telah mendapatkan pangilan kepolisian dan menjalankan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (4/1/2023) pagi. Perwakilan dari PSMTI Pusat juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.
Ketika dikomfirmasi kepada EL terkait hal tersebut melalui WhatsApp, dirinya tidak memberikan pendapat apapun hingga berita ini di terbitkan.
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2