Diduga Memalsukan Akta Otentik, Ketua PSMTI Banten Dilaporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya beranggapan, EL tidak mempunyai etika baik sebagai Ketua PSMTI Provinsi Banten terhadap saya dan mengganti jabatan sepihak jelas itu menyalahi dari AD/RT PSMTI. Apalagi PSMTI merupakan organisasi yang telah memiliki badan hukum tetap, seharusnya pengunduran diri saya dan pengangkatan jabatan Ketua cabang yang baru dapat dikatakan sah/dilakukan setelah adanya Surat Pengunduran diri saya secara resmi tertulis, bukan berdasarkan pesan singkat dari WhatsApp,” jelas II.

Saya merasa tidak dihargai, lanjut II, “padahal pada saat saya dilantik semua Pengurus Pusat hingga Provinsi, dan Kabupaten/Kota mengetahui, bahkan Ketua Umum PSMTI (WT) memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan karangan bunga kepada saya,” lanjutnya.

Melihat adanya tindakan yang tidak sesuai AD/ART PSMTI, tambah II, harusnya PSMTI Pusat yang di pimpin oleh Ketua Umum, WT dapat melakukan tindakan terhadap Ketua Provinsi yang telah melanggar aturan organisasi atas pengangkatan Ketua PSMTI Tangsel yang baru, bukan mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat yang terkesan bahwa sebagai Ketua Umum organisasi tidak memiliki pemahaman yang baik dalam berorganisasi.

Maka atas tindakan keputusan sepihak, II melaporkan EL dan HMM ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta itentik dengan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP seperti yang tertulis dalam SPKT.

Berdasarka informasi yang didapat, bahwa Terlapor (EL) telah mendapatkan pangilan kepolisian dan menjalankan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu (4/1/2023) pagi. Perwakilan dari PSMTI Pusat juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.

Ketika dikomfirmasi kepada EL terkait hal tersebut melalui WhatsApp, dirinya tidak memberikan pendapat apapun hingga berita ini di terbitkan.

Baca Juga :  Terus Perjuangkan Aset, Kuasa Hukum Agustina Raweyai Datangi Kantor BPN dan Polres Bogor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB