Menurut Muamil, aktiftas Galian C yang dilakukan CV. Anggai Berkarya harus kantongi IUP, karena butuh kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL), agar aktiftas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun dampak sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas yang dilakukan CV. Anggai Berkarya bukan hanya merugikan warga setempat yang tinggal di permukiman sungai dan menyalahi aturan.bahkan ini juga merugikan Daerah karena tidak ada Kontribusi ke daerah dalam hal ini bayar pajak.
Untuk itu Muamil berharap, Kapolda Maluku Utara segara mengambil langkah tegas mencopot Kapolsek Obi karena membiarkan CV. Anggai Berkarya merusak lingkungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2