Diduga Menuduh Penipuan, Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso Membantah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ) pada Oktober 2020.

Menanggapi tudingan itu Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso, membantah adanya penipuan dan penggelapan dana tersebut, dalam keterangannya kepada media detikindonesia.co.id, minggu (7/1/2023) ia menjelaskan kronologi pristiwa tersebut, di kantor kuasanya RRAA Law firm.

Berawal dari SPK yang diterima PT Gugus Rembata (GR) dari BKMJ diikuti dengan permintaan agar dapat menerima penundaan pembayaran atas SPK yang lain, karena BKMJ membutuhkan Dana penyertaan kepada Bank Kreditur demi pelaksanaan SPK yang baru (utama).

Kemudian, pada awal tahun 2008 kontraktor lainnya mogok kerja sebab BKMJ tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar. Akan tetapi pihak PT Gugus Rimbata (GR) kembali membantu tetap bekerja serta menutupi keadaan sebenarnya dengan memberikan informasi bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran dari BKMJ.

Beberapa saat kemudian Direktur & Direktur Utama menyatakan terima kasih atas dukungannya dan yakinkan saya bahwa proyek akan berjalan lancar sebab beberapa Anchor tenant sudah menyatakan minat tinggal BKMJ yang akan tentukan pilihan tersebut.

Selanjutnya mereka ceritakan tentang prospek BKMJ kemudian memberi janji bahwa bila telah selesai akan disediakan Goodwill dan tawaran tersebut saya tolak dan hanya saya minta agar komitmen pembayaran sesuai kewajiban serta janji saja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Brian Erick Kasus Kriminalisasi Ini Kami Bermohon Kepada Presiden RI.

Dari awal Tahun 2008 rutin GR melakukan penagihan atas hutang yang telah lama jatuh tempo dan akhirnya mereka berdua menawarkan pembayaran atas hutang yang terjadi dengan kepemilikan Saham BKMJ atau perhitungan Bunga sesuai cara hitung Bank atas seluruh hutang yang jatuh tempo sambil menunggu cairnya dana pinjaman Bank (artinya BKMJ tanggung jawab atas bunga yang terjadi bahwa akan bayar kepada kontraktor sebelum dapat melunasi hutang melalui fasilitas Bank dan keyakinan tsb ada sebab Hypermart telah melaksanakan sewa kontrak).

Maka saya pilih dengan cara hitung Bunga Bank dan sejak itu GR bikin rincian perhitungan Hutang Pokok serta Tunggakan Bunga selama ini & telah saya informasikan kepada BKMJ tapi tidak ditanggapi hingga akhirnya pembayaran semakin kecil kemudian GR diberi bilyet GIRO dari Bank BRI No: GEL 348453 jatuh tempo 12 November 2008 sebesar Rp. 750jt akan tetapi tidak dapat dicairkan (seperti terlampir) hingga tgl: 10 desember 2008 saya confirm kepada Bpk. Rusli tapi belum juga dapat dicairkan.

Baca Juga :  Ilham Abubakar Dinilai Tidak Mampu Mengawal Dana Desa

Pada Tahun 2009 pembayaran semakin buruk bahkan nilai transfer atas janji bunga saja tidak dapat dipenuhi hingga Total Hutang semakin Besar maka kembali Bpk. Johannes & Bpk. Rusli meredam tagihan saya dengan janji pembayaran Bunga serta Goodwill.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru