Diduga Menuduh Penipuan, Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso Membantah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ) pada Oktober 2020.

Menanggapi tudingan itu Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso, membantah adanya penipuan dan penggelapan dana tersebut, dalam keterangannya kepada media detikindonesia.co.id, minggu (7/1/2023) ia menjelaskan kronologi pristiwa tersebut, di kantor kuasanya RRAA Law firm.

Berawal dari SPK yang diterima PT Gugus Rembata (GR) dari BKMJ diikuti dengan permintaan agar dapat menerima penundaan pembayaran atas SPK yang lain, karena BKMJ membutuhkan Dana penyertaan kepada Bank Kreditur demi pelaksanaan SPK yang baru (utama).

Kemudian, pada awal tahun 2008 kontraktor lainnya mogok kerja sebab BKMJ tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar. Akan tetapi pihak PT Gugus Rimbata (GR) kembali membantu tetap bekerja serta menutupi keadaan sebenarnya dengan memberikan informasi bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran dari BKMJ.

Beberapa saat kemudian Direktur & Direktur Utama menyatakan terima kasih atas dukungannya dan yakinkan saya bahwa proyek akan berjalan lancar sebab beberapa Anchor tenant sudah menyatakan minat tinggal BKMJ yang akan tentukan pilihan tersebut.

Selanjutnya mereka ceritakan tentang prospek BKMJ kemudian memberi janji bahwa bila telah selesai akan disediakan Goodwill dan tawaran tersebut saya tolak dan hanya saya minta agar komitmen pembayaran sesuai kewajiban serta janji saja.

Baca Juga :  Rakerda ke-1 dan Pelantikan Empat Cabang PSMTI Provinsi Banten

Dari awal Tahun 2008 rutin GR melakukan penagihan atas hutang yang telah lama jatuh tempo dan akhirnya mereka berdua menawarkan pembayaran atas hutang yang terjadi dengan kepemilikan Saham BKMJ atau perhitungan Bunga sesuai cara hitung Bank atas seluruh hutang yang jatuh tempo sambil menunggu cairnya dana pinjaman Bank (artinya BKMJ tanggung jawab atas bunga yang terjadi bahwa akan bayar kepada kontraktor sebelum dapat melunasi hutang melalui fasilitas Bank dan keyakinan tsb ada sebab Hypermart telah melaksanakan sewa kontrak).

Maka saya pilih dengan cara hitung Bunga Bank dan sejak itu GR bikin rincian perhitungan Hutang Pokok serta Tunggakan Bunga selama ini & telah saya informasikan kepada BKMJ tapi tidak ditanggapi hingga akhirnya pembayaran semakin kecil kemudian GR diberi bilyet GIRO dari Bank BRI No: GEL 348453 jatuh tempo 12 November 2008 sebesar Rp. 750jt akan tetapi tidak dapat dicairkan (seperti terlampir) hingga tgl: 10 desember 2008 saya confirm kepada Bpk. Rusli tapi belum juga dapat dicairkan.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif, Kepsek Ini Rela Berjualan Kasbi Untuk Bangun Madrasah Aliyah Al-Islah

Pada Tahun 2009 pembayaran semakin buruk bahkan nilai transfer atas janji bunga saja tidak dapat dipenuhi hingga Total Hutang semakin Besar maka kembali Bpk. Johannes & Bpk. Rusli meredam tagihan saya dengan janji pembayaran Bunga serta Goodwill.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru