Sepanjang tahun 2010 saya terus meminta untuk dilakukan pembayaran atas bunga
Sementara itu seringkali BKMJ melakukan gagal bayar kepada GR dan berdasarkan pengakuannya bahwa sudah tidak memiliki asset sebagai agunan lagi karena sudah dijaminkan ke Bank Kreditur sementara proses penambahan pinjaman belum ada titik terang maka BKMJ meminta saya menyediakan Asset dan BKMJ yang akan mencarikan Bank serta selanjutnya akan bertanggung jawab atas Hutang kepada Bank tersebut berikut bunga yang terjadi maka GR peroleh dana rp. 1,5 milyard dari Bank Yudha Bakti terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2009 s/d 24 Juni 2011 sebagai pembayaran hutang BKMJ dengan bunga 18% per tahun.
Selanjutnya saya datang ke kantor BKMJ untuk minta pertanggung jawaban atas janji serta keputusannya maka bp. Johannes meminta maaf serta memberi tawaran kompensasi yang semula lisan akhirnya saya minta tertulis dan dipenuhi olehnya berikut 3 kali Surat Pernyataan dibuat yaitu tgl : 23 Desember 2010 kemudian tgl : 28 Januari 2011 kemudian tgl : 02 Maret 2011, revisi tersebut dilakukan karena Janji yang tertera dalam surat pernyataan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka disamping revisi GR juga ditawari dengan dana Kompensasi maka terbitlah surat pernyataan tersebut dikantor BKMJ.
Makna “Surat Pernyataan” untuk menyelesaikan hutang dalam waktu singkat tidak hanya dengan uang akan tetapi dapat pula dengan Asset seperti yang ditawarkan tidak dijalankan bahkan pada kenyataannya kesanggupan atas “Ruko”, “Kios”, “MayoWaya” serta kewajiban minimum bayar Rp. 100jt/bulan tidak dapat dilaksanakan sesuai janji khususnya untuk “Ruko” dan “Kios” telah dijual tanpa ijin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Tahun 2011 bulan Juli Saya, Bpk. Rusli & Bpk. Johannes meeting di starbucks – Plaza Senayan dengan notulen rapat tentang posisi hutang dan jatuh tempo di ttd kami bertiga (Pudji Santoso, Rusli dan Johannes).
Setelah berulangkali melalui proses penagihan biasa belum juga membayar pada akhirnya BKMJ memakai Lawyer menghadapi tagihan ini maka kami la[porkan ke proses PKPU hingga ke 4 dikabulkan dan sangat disesalkan Keadilan serta Hukum sangat kusut karena setelah sekian lama ( 10 th ) berusaha menghindar dari pembayaran Hutang tapi disaat terbukti mereka melakukan laporan polisi sebagai alasan nilai tawar sdengan laporan Pekerjaan Belum selesai padahal bukti lengkap telah terlampir dalam persidangan yang sudah dijalankan oleh pihak tergugat.
Hingga berlalu waktu 10 tahun tidak pernah kontraktor terima surat teguran bahwa pekerjaan belum selesai bahkan serah terima pekerjaan sudah terlaksana (selesai).
dalam hal ini murni utang-piutang bagaimana bisa orang yang menagih utang dipidanakan dalam mempertahankan haknya.
Unit Kios dan Ruko hasil kerja SPK Proyek tersebut telah diperjual belikan, namun pihak yang membangun projek tersebut dilaporkan pidana dan haknya tidak diberikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2