Diduga Menuduh Penipuan, Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso Membantah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang tahun 2010 saya terus meminta untuk dilakukan pembayaran atas bunga
Sementara itu seringkali BKMJ melakukan gagal bayar kepada GR dan berdasarkan pengakuannya bahwa sudah tidak memiliki asset sebagai agunan lagi karena sudah dijaminkan ke Bank Kreditur sementara proses penambahan pinjaman belum ada titik terang maka BKMJ meminta saya menyediakan Asset dan BKMJ yang akan mencarikan Bank serta selanjutnya akan bertanggung jawab atas Hutang kepada Bank tersebut berikut bunga yang terjadi maka GR peroleh dana rp. 1,5 milyard dari Bank Yudha Bakti terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2009 s/d 24 Juni 2011 sebagai pembayaran hutang BKMJ dengan bunga 18% per tahun.

Selanjutnya saya datang ke kantor BKMJ untuk minta pertanggung jawaban atas janji serta keputusannya maka bp. Johannes meminta maaf serta memberi tawaran kompensasi yang semula lisan akhirnya saya minta tertulis dan dipenuhi olehnya berikut 3 kali Surat Pernyataan dibuat yaitu tgl : 23 Desember 2010 kemudian tgl : 28 Januari 2011 kemudian tgl : 02 Maret 2011, revisi tersebut dilakukan karena Janji yang tertera dalam surat pernyataan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka disamping revisi GR juga ditawari dengan dana Kompensasi maka terbitlah surat pernyataan tersebut dikantor BKMJ.

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Korban Pudji Santoso Menyurat Ke Gereja Bethel Indonesia di Bogor

Makna “Surat Pernyataan” untuk menyelesaikan hutang dalam waktu singkat tidak hanya dengan uang akan tetapi dapat pula dengan Asset seperti yang ditawarkan tidak dijalankan bahkan pada kenyataannya kesanggupan atas “Ruko”, “Kios”, “MayoWaya” serta kewajiban minimum bayar Rp. 100jt/bulan tidak dapat dilaksanakan sesuai janji khususnya untuk “Ruko” dan “Kios” telah dijual tanpa ijin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tahun 2011 bulan Juli Saya, Bpk. Rusli & Bpk. Johannes meeting di starbucks – Plaza Senayan dengan notulen rapat tentang posisi hutang dan jatuh tempo di ttd kami bertiga (Pudji Santoso, Rusli dan Johannes).

Setelah berulangkali melalui proses penagihan biasa belum juga membayar pada akhirnya BKMJ memakai Lawyer menghadapi tagihan ini maka kami la[porkan ke proses PKPU hingga ke 4 dikabulkan dan sangat disesalkan Keadilan serta Hukum sangat kusut karena setelah sekian lama ( 10 th ) berusaha menghindar dari pembayaran Hutang tapi disaat terbukti mereka melakukan laporan polisi sebagai alasan nilai tawar sdengan laporan Pekerjaan Belum selesai padahal bukti lengkap telah terlampir dalam persidangan yang sudah dijalankan oleh pihak tergugat.

Baca Juga :  Kartu BPJS Kesehatan, Wakil Walikota Tidore Menyerahkan Kartu BPJS

Hingga berlalu waktu 10 tahun tidak pernah kontraktor terima surat teguran bahwa pekerjaan belum selesai bahkan serah terima pekerjaan sudah terlaksana (selesai).

dalam hal ini murni utang-piutang bagaimana bisa orang yang menagih utang dipidanakan dalam mempertahankan haknya.

Unit Kios dan Ruko hasil kerja SPK Proyek tersebut telah diperjual belikan, namun pihak yang membangun projek tersebut dilaporkan pidana dan haknya tidak diberikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB