DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Diduga Oknum Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) 78 Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara Mengeluarkan surat keterangan kerja untuk istri mengikuti Tes (PPPK) Tahun 2023.
Pasalnya Istri Kepsek SDN 78, berinisial (FS) Perna Honor tapi pada tahun 2015 saja, dan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, suda di nyatakan tidak honor.
Tiba – tiba Tes (PPPK) pada tahun 2023, (FS) mengikuti Tes dengan jalur khusus Pemda, dan di nyatakan lolos administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Sumber berinisial (ZU), menjelaskan bahwa yang bersangkutan honor pada tahun 2015 torang satu kampung jadi torang baku tau,istri pa kepsek honor di tahun 2015, saja jadi kalau (NI) mengeluarkan surat Kerja maka semua itu palsu.
Lanjut, menurut sumber yang di himpun awak media’ pada tahun 2015, (NI), Sebelum Menjadi kepsek SDN 78 Halsel, perna menjadi Operator Sekolah, disini la (NI) memasukan Nama Istrinya di dapodik Sekolah.
Yang anehnya semua berkas yang menyangkut SK dan Absensi slip gaji Semua di rekayasa oleh (NI). maka dari itu kami meminta Pemerintah Daerah, panggil oknum yang bersangkutan agar di mintai keterangan, kalau memang benar-benar terbukti bersalah maka yang bersangkut harus di berikan sangsi.
Terlepas dari itu awak media mencoba menghubungi Kepsek SDN 78 Halsel, Melalui via WhatsApp, 0823xxxxxxxx,Ia membantah atas tuduhan tersebut bahwa semua itu tidak benar.
Menurutnya, istri saya (FS), benar-benar, honor dan tidak mungkin orang tidak honor di berikan SK untuk mengikuti tes PPPK
Tahun 2023. Ungkap Nl.
Pada Hal yang bersangkut cuma mampu tunjukkan (SK) pada tahun 2015 sementara (SK) per tahun mulai 2016-2023 tidak bisa di buktikan secara materil”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |