Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.

Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL

Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.

Al juga mengatakan bahwa dirinya di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.

Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.

Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.

Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karan saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL. Kata Saksi SE.

Baca Juga :  Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol

Diketahui, Wabua La Ece adalah pengedar 19 ton sianida milik Nicholas yang diduga tidak memiliki izin atau Dokumen pengguna akhir dan peruntukan.

19 ton sianida ini sempat di lidik Polres Halsel lalu di hentikan karena memiliki izin Perdagangan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 0282010251863 atas nama CV. Surya Semesta Sakti.

Perlu di ketahui juga, kasus pertambangan tanpa izin dan Pelayaran ini, saudara Larahimo sebagai Nahkoda Kapal di jerat pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 Ayat (1) undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Larahimo di voni subsider kurungan (1 bulan) pidana penjara waktu tertentu (3 bulan) dan pidana denda Rp. 10 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Baca Juga :  Bupati Bassam Kasuba Dinilai Bohongi Masyarakat Soal Pembagunan Lanjutan RSP Makian

Informasi yang di himpun media ini, Penuntut Umum (PU) melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, sebelumnya Laharimo di tuntu PU Lima Bulan Penjara, dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Larahimo sesuai tuntutan jaksa yakni lima bulan di tambah satu bulan subsider.

Sementara LU di jerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang nomor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini LU Masi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan tanpa di dampingi Kuasa Hukum.

Selain itu, SU yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru