Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.

Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL

Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.

Al juga mengatakan bahwa dirinya di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.

Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.

Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.

Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karan saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL. Kata Saksi SE.

Baca Juga :  Tak Pulang 2 Hari, IRT di Langkat Ditemukan Tewas Mengambang Disungai

Diketahui, Wabua La Ece adalah pengedar 19 ton sianida milik Nicholas yang diduga tidak memiliki izin atau Dokumen pengguna akhir dan peruntukan.

19 ton sianida ini sempat di lidik Polres Halsel lalu di hentikan karena memiliki izin Perdagangan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 0282010251863 atas nama CV. Surya Semesta Sakti.

Perlu di ketahui juga, kasus pertambangan tanpa izin dan Pelayaran ini, saudara Larahimo sebagai Nahkoda Kapal di jerat pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 Ayat (1) undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Larahimo di voni subsider kurungan (1 bulan) pidana penjara waktu tertentu (3 bulan) dan pidana denda Rp. 10 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Freddy Thie Ikut Bersama KPUD Mendistribusikan Surat Suara di Desa - Desa

Informasi yang di himpun media ini, Penuntut Umum (PU) melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, sebelumnya Laharimo di tuntu PU Lima Bulan Penjara, dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Larahimo sesuai tuntutan jaksa yakni lima bulan di tambah satu bulan subsider.

Sementara LU di jerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang nomor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini LU Masi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan tanpa di dampingi Kuasa Hukum.

Selain itu, SU yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB