Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.

Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL

Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.

Al juga mengatakan bahwa dirinya di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.

Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.

Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.

Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karan saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL. Kata Saksi SE.

Baca Juga :  Pemkab Buru Selatan Dapat Jatah 1500 CPNS

Diketahui, Wabua La Ece adalah pengedar 19 ton sianida milik Nicholas yang diduga tidak memiliki izin atau Dokumen pengguna akhir dan peruntukan.

19 ton sianida ini sempat di lidik Polres Halsel lalu di hentikan karena memiliki izin Perdagangan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 0282010251863 atas nama CV. Surya Semesta Sakti.

Perlu di ketahui juga, kasus pertambangan tanpa izin dan Pelayaran ini, saudara Larahimo sebagai Nahkoda Kapal di jerat pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 Ayat (1) undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Larahimo di voni subsider kurungan (1 bulan) pidana penjara waktu tertentu (3 bulan) dan pidana denda Rp. 10 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Baca Juga :  Pelayanan Loket Tiket Pelabuhan Babang Dikeluhkan Masyarakat

Informasi yang di himpun media ini, Penuntut Umum (PU) melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, sebelumnya Laharimo di tuntu PU Lima Bulan Penjara, dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Larahimo sesuai tuntutan jaksa yakni lima bulan di tambah satu bulan subsider.

Sementara LU di jerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang nomor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini LU Masi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan tanpa di dampingi Kuasa Hukum.

Selain itu, SU yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:43 WIB

Ombudsman DIY Siap Jadi Mediator Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:51 WIB

Akhirnya Muhammadiyah Kembali Hadirkan Hotel Megah di Yogyakarta

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:10 WIB

Musra Jogja, Sejumlah Baliho Budiman Sudjatmiko Untuk Indonesia Ikut Meramaikan.

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:19 WIB

Santri Dukung Ganjar DIY Jalin Silaturahmi ke Ibu-Ibu Majelis Taklim

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB

Pantai Karanghawu yang ramai oleh pengunjung (Istimewa)

Nasional

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:29 WIB