Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.
Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL
Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Al juga mengatakan bahwa dirinya di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.
Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.
Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.
Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karan saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL. Kata Saksi SE.
Diketahui, Wabua La Ece adalah pengedar 19 ton sianida milik Nicholas yang diduga tidak memiliki izin atau Dokumen pengguna akhir dan peruntukan.
19 ton sianida ini sempat di lidik Polres Halsel lalu di hentikan karena memiliki izin Perdagangan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 0282010251863 atas nama CV. Surya Semesta Sakti.
Perlu di ketahui juga, kasus pertambangan tanpa izin dan Pelayaran ini, saudara Larahimo sebagai Nahkoda Kapal di jerat pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 Ayat (1) undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Larahimo di voni subsider kurungan (1 bulan) pidana penjara waktu tertentu (3 bulan) dan pidana denda Rp. 10 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Informasi yang di himpun media ini, Penuntut Umum (PU) melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, sebelumnya Laharimo di tuntu PU Lima Bulan Penjara, dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Larahimo sesuai tuntutan jaksa yakni lima bulan di tambah satu bulan subsider.
Sementara LU di jerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang nomor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat ini LU Masi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan tanpa di dampingi Kuasa Hukum.
Selain itu, SU yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2