Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpisah AL yang diduga terlibat dalam penukaran BB tersebut ketika di temui awak media di kediamannya, Jalan karet puti Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan, Selasa 19 Maret 2024 dirinya mengelak atas dugaan tersebut.

Mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku tidak mengetahui tersangka Larahimo, sementara tersangka LU hanya sebatas mengenal tetapi tidak bertemu, apalagi terkait kasus bahan yang mengandung emas yang di sita polisi. Kata AL

Bahkan dirinya meminta untuk mengambil gambar ID Card wartawan untuk di kirim ke pihak kepolisian dengan tujuan melapor balik kepada sumber yang memberikan informasi kepada media atas pencemaran nama baik.

Al juga mengatakan bahwa dirinya di kenal semua polisi di Halmahera Selatan yang entah apa tujuan dari pernyataan tersebut.

Di waktu yang sama Saksi insial SE ketika di konfirmasi, menjelaskan bahwa BB yang di sita polisi saat itu telah di olah menggunakan Tong milik Wabua La Ece.

Bahkan kata SE, ketika dodo mengklaim sebagian barang sitaan polisi dari LU adalah miliknya yang saat itu di olah di tempat wabua, lalu memindahkan ke pengolahan milik IK, pada saat itu AL menelpon kepada IK dan mengaku barang yang di olah dodo itu miliknya.

Sehingga bila AL mengatakan tidak mengetahui persoalan ini, itu bohong Karan saya sendiri mendengar percakapan antara IK dan AL. Kata Saksi SE.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Masjid Raya Halsel, PT. BUMN Grup Masi di Berikan Kepercayaan

Diketahui, Wabua La Ece adalah pengedar 19 ton sianida milik Nicholas yang diduga tidak memiliki izin atau Dokumen pengguna akhir dan peruntukan.

19 ton sianida ini sempat di lidik Polres Halsel lalu di hentikan karena memiliki izin Perdagangan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha : 0282010251863 atas nama CV. Surya Semesta Sakti.

Perlu di ketahui juga, kasus pertambangan tanpa izin dan Pelayaran ini, saudara Larahimo sebagai Nahkoda Kapal di jerat pasal 323 ayat (1) Jo, Pasal 219 Ayat (1) undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Larahimo di voni subsider kurungan (1 bulan) pidana penjara waktu tertentu (3 bulan) dan pidana denda Rp. 10 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Baca Juga :  Plt Bupati Halmahera Selatan Ikuti Rapat Paripurna TMMD Ke 44 Secara Daring

Informasi yang di himpun media ini, Penuntut Umum (PU) melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi, sebelumnya Laharimo di tuntu PU Lima Bulan Penjara, dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Larahimo sesuai tuntutan jaksa yakni lima bulan di tambah satu bulan subsider.

Sementara LU di jerat pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang nomor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini LU Masi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Selatan tanpa di dampingi Kuasa Hukum.

Selain itu, SU yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB