Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan Putusan Perceraian Pengadilan Agama Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keterangan Ghoib Nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadi mal administrasi.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, menggunakan Kop Surat Resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan serta stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ghoib berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat berdasarkan Surat Permohonan pada tanggal 3 Januari 2022 dari Siti Hodijah (Mantan Istri), yang diduga isinya mengandung unsur keterangan palsu, antara lain: suami tidak diketahui keberadaannya, dan dalam 1 (satu) tahun lebih tidak memberikan nafkah lahir batin. Selain itu, Siti Hodijah juga diduga melakukan persekongkolan dengan Kades Sukajadi atas terbitnya Surat Keterangan Ghoib tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Jurnalistik dan wawancara oleh awak media di Kantor Desa Sukajadi, telah didapati keterangan dari Kasi Pelayanan Publik, Sasmita alias Dewa yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak tercatat dalam Sistem Database Kantor Desa Sukajadi.

Baca Juga :  Terus Perjuangkan Aset, Kuasa Hukum Agustina Raweyai Datangi Kantor BPN dan Polres Bogor

“Saya telah melakukan pengecekan pada sistem database di 2 (dua) unit komputer kantor, namun nomor registrasi yang tertera pada Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak ditemukan,” ujar Dewa di Kantor Desa Sukajadi, Jalan Babakan SD Impres Gadog 02 No.7, Desa Sukajadi, Tamansari, Bogor, Kamis (12/1/2023) Siang.

Ketika diperlihatkan copian Surat Keterangan Ghoib tersebut oleh awak media, Dewa membenarkan bahwa tandatangan dan stempel basah tersebut merupakan tandatangan dari Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.

“Selama saya bekerja 14 tahun di Pemerintahan Desa, saya belum pernah melihat apalagi membuat Surat Keterangan Ghoib sehingga saya tidak tahu. Namun kalau dilihat dari fisik surat, itu benar tandatangan dan stempel Pak Kades,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Bharada E, Burhanuddin: Sepanjang dia Bisa Terbuka

Di lokasi yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi membenarkan bahwa tandatangan dan stempel tersebut milik Kepala Desa. “Kalau saya lihat, tandatangan dan stempel tersebut memang milik Pak Kades,” tukas Sekdes dengan tegas.

Sebagai informasi, Akta Cerai Nomor: 2953/AC/2022/PA.Cbn dengan No Seri: 88367 oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong pada Hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 2 Juni 2022, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 20 Juni 2022, telah terjadi perceraian antara:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:09 WIB

Apindo Dorong Penyelesaian Cepat IEU-CEPA untuk Perkuat Daya Saing Ekspor

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WIB

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional

Rabu, 16 April 2025 - 08:24 WIB

Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi

Selasa, 15 April 2025 - 21:21 WIB

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 12:27 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Hassam Kasuba (Detik Indonesia/Haleyora)

MALUKU UTARA

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:38 WIB