Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Hodijah binti Miat, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

dengan

Tedy Setiadi bin Mahmud, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dengan pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

doc. Foto Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP.

Atas dugaan tersebut, perkara ini telah dilaporkan oleh Tedy Setiadi ke Polres Bogor tentang peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Januari 2023 yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT/ RES BGR / POLDA JBR.

Baca Juga :  DPD GPM Malut Kembali Mendesak Kejari Ternate Usut Tuntas Kasus Haornas

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Kepala Desa Sukajadi maupun Polres Bogor.

Sekilas Tentang Akta Cerai

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Baca Juga :  Sidang Panti Rehab di Langkat Hadirkan Saksi Meringankan

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB