Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Hodijah binti Miat, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

dengan

Tedy Setiadi bin Mahmud, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dengan pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

doc. Foto Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP.

Atas dugaan tersebut, perkara ini telah dilaporkan oleh Tedy Setiadi ke Polres Bogor tentang peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Januari 2023 yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT/ RES BGR / POLDA JBR.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Sapi di Batulilok, Kapolsek Pantai Baru Terus Mengawal Prosesnya

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Kepala Desa Sukajadi maupun Polres Bogor.

Sekilas Tentang Akta Cerai

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Baca Juga :  KPK - RI Harus Menghargai Pemulihan Kesehatan Lukas Enembe Gubernur Papua

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB