Siti Hodijah binti Miat, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
dengan
Tedy Setiadi bin Mahmud, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dengan pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dugaan tersebut, perkara ini telah dilaporkan oleh Tedy Setiadi ke Polres Bogor tentang peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Januari 2023 yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT/ RES BGR / POLDA JBR.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Kepala Desa Sukajadi maupun Polres Bogor.
Sekilas Tentang Akta Cerai
Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Investigasi Jurnalistik |
Halaman : 1 2