DETIKINDONESIA.ID, TOBELO- Hotel Marahi Park berlokasi di jantung kota di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ditenggarai kebingungan membayarkan pajak air tanah.
Ketidaktahuan manejemen perusuhan jasa Hotel tersebut dibeberkan langsung oleh Badruddin selaku penanggung jawab, Ia mengakui hingga saat ini Pemerintah Daerah setempat belum pernah sekalipun menagih pajak air dalam tanah ke pihak Hotel.
Belum terbayarkan pajak air tanah diterangkan Badruddin, itupun diketahui sebelum dirinya ditugaskan ke hotel, lagipula setahunya sudah cukup lama pajak air tanah belum ditagihkan Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibilangnya, bahwasanya ada dua bentuk Surat Izin mesti hendak dipegang pihak Hotel, semisal Izin Penjualan dan Izin Pengelolaan Air Tanah, Hanya saja, lagi-lagi disinggung Badruddin, nyaris hingga saat ini tagihan pajak Air Tanah belum pernah disodorkan tagihannya.
“Pemanfaatan Air tanah pajaknya hingga sekarang Pemerintah belum juga lakukan penagihan,”Ucap dia saat ditemui di Lobby Hotel Marahi Park, Selasa, (7/12/21), akhir itu.
Kendati diakuinya sekalipun belum pernah ditagih Pemkab, dia berkata kedepannya, apabila Pemkab Halmahera Utara menghendaki untuk dibayarkan pajak air dalam tanah, pihaknya berjanji bakalan siap melunasi pajak negara tersebut.
“Intinya kami siap bayar kalau ada penagihan,”Ucapannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya