Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang, menyampaikan, menyangkut dengan Air dalam Tanah, sebetulnya yang paling berkepentingan adalah Kabupaten/Kota.
Pasalnya, kewenangan mengenai pemasukan Pendapatan Asli Daerah(PAD), itu diletakan di setiap Kabupaten/Kota, dibilangnya bahwasannya, pihaknya hanya diberikan otoritas memproses perizinannya saja.
Olehnya itu, Kabupaten/Kota berkepentingan, mengecek sejumlah perusahaan di daerah setempat yang terindikasi menyedot Air tanah tanpa izin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila dipergoki ada sejumlah hotel ataupun penginapan memakai air tanah tanpa legalitas SIPA, tentu katanya akan dikenai sangsi Pidana sesuai Undang-undang diberlakukan.
“Disitu pula Kabupaten/Kota bisa menggandeng kepolisian berkerjasama dengan Kapolres setempat untuk menggelar penindakan penutupan tempat usaha,”Ungkapnya, ketika pelaku media menemuinya diruang kerjanya, (13/12/21), saat itu.
Sekali lagi, tanpa SIPA para pengusaha berpotensi untuk dipidanakan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2