Diduga Perampasan Hak Piutang, Keluarga Anggota DPD RI Gugat J Trust ke PN Cibinong

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Aset kepemilikan bangunan (rumah) dari Keluarga Anggota DPD RI, Yorrys Raweyai yang bernama Agustina Raweyai dan/atau Pricillia Georgia diduga mengalami perampasan hak piutang atas bangunan yang telah dilakukan oleh PT J Trust Investment Indonesia kini kembali mencuat ke permukaan publik.

Pasalnya setelah kalah dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan Nomor: 988 PK/Pdt/2021 tanggal putus 22 Desember 2021 karena kurangnya bukti yang cukup, Agustina/Pricillia merasa sangat dirugikan baik materi maupun inmaterial.

Serasa mendapatkan angin segar kembali dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, adik perempuan bungsu dari Anggota DPD RI tersebut kembali melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat (diduga) perampasan hak piutang atas bangunan yang terlihat cukup sistematis dan terstruktur dalam melancarkan operasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pada 9 Mei 2023, melalui Kuasa Hukum Ricky Wijaya, SH & Rekan, Agustina/Pricillia melakukan sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan Akta Cessie (pemindahan hak piutang) yang diketahui telah diterbitkan pada 3 Desember 2021, dengan perkara no. 129 di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sidang gugatan ke dua antara Agustina Raweyai/Priscilla Georgia melalui kuasa hukumnya Ricky Wijaya dan Jamaludin terhadap PT J Trust Investment Indonesia (tergugat I), Christian Billy Bukit (tergugat II), Sharen Fernanda (tergugat III), dan Notaris Hestyani Hassan (turut tergugat I) serta Notaris Try Indriadi (turut tergugat II) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/5/2023) Siang.

Adapun yang menjadi alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini, adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Penggugat telah menemukan bukti Akta Cessie No.13 yang dibuat pada tanggal 03 Desember 2021, antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Notaris Hestyani Hassan, SH., MKn, notaris dan PPAT, dan diakui bahwa (salinan akta ini benar tercatat di buku Repertorium kami).
  • Bahwa tidak hanya itu, Penggugat juga menemukan fakta Akta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat II dengan Tergugat III, No.32 tertanggal 17 Desember 2021, dihadapan Notaris Try Indriadi, S.H., M.K.n, yang mana objek Perjanjian Kerjasama adalah Akta Cessie No.13 yang dibuat pada tanggal 03 Desember 2021, antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
  • Bahwa Tergugat I, II & III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah mencederai syarat syahnya Cessie, dimana Penggugat Tidak Diberitahukan adanya Cessie antara Tergugat I dengan Tergugat II, serta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat II dengan Tergugat III, dimana isi bunyi pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
  • Bahwa Penggugat telah berkirim surat dan membuat petemuan mediasi (adanya niat baik) dengan pihak Tergugat di Kantor Hukum Pengacara PT. J Trust Investment Indonesia, Rio Sihombing & Partner.
  • Bahwa Penggugat bertindak baik untuk menyelesaikan piutang pokok sebesar Rp. 1.800.000.000,- (Satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan Penggugat sudah lakukan dalam menyurati kepada PT. J Trust Investment Indonesia dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 624 Desa Ciangsana tercatat atas nama Priscillia Georgia diuraikan dalam surat ukur No. 4334/Ciangsana/2002 tanggal 05 April 2002, luas tanah 425 M2 (Cluster Pesona Kota Wisata No. 2 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat milik Penggugat.
Baca Juga :  Diduga Maladministrasi, PN Jakarta Utara Dilaporkan ke Ombudsman

Sidang gugatan ke dua yang awalnya di jadwalkan pukul 11.00 WIB harus di skor oleh Majelis Hakim dengan alasan pihak tergugat II dan III belum hadir dalam ruangan sidang. Demi kelancaran sidang gugatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan kembali pada Pukul 13.00 WIB.

Hakim Ketua, Victor Suryadipta/Nugroho Prasetyo Hendro mengatakan bahwa sidang kelengkapan dokumen administrasi hari ini telah selesai, dan berlanjut pada mekanisme dalam menentukan Hakim Mediator dan waktu sidang mediasi. “Terkait Hakim Mediator dalam sidang mediasi apakah pihak penggugat dan tergugat ingin mengajukan calon hakim mediator non-hakim yang kompeten atau dari hakim?,” tanya Hakim Ketua saat menjelaskan prosedur menjalankan sidang mediasi.

Baik Penggugat dan Tergugat sontak menyerahkan kembali kepada Majelis Hakim dalam memilih Hakim Mediator untuk mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hakim Mediator akan di pimpin oleh Hakim Dhian Febriandari selama proses mediasi berlangsung.

“Kami memutuskan bahwa Ibu Dhian Febriandari SH. MH untuk menjadi mediator pada perkara no. 129. Dan selama proses mediasi tersebut, semuanya merupakan tanggung jawab dari Hakim Mediasi. Kami tidak dapat mencampuri, semua keputusan mutlak di tangan Hakim Mediasi,” jelasnya.

Biasanya waktu mediasi akan diberikan untuk 30 hari, namun bila tidak memiliki waktu yang cukup maka akan di perpanjang kembali 30 hari berikutnya.

“Selama proses mediasi kedepan, kami tidak bekewenangan mencampurinya. Kami hanya membuka sidang perkara ini setelah menerima hasil sidang mediasi dari Hakim Mediator. Dimohon agar para pihak dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sidang mediasi tersebut dengan menghadiri jadwal mediasi yang telah disepakati,” imbuhnya.

Setelah Majelis Hakim menutup sidang ke dua, awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Tergugat, namun hingga berita ini ditayangkan pihak Tergugat I dari PT J Trust Investment Indonesia enggan untuk memberikan komentar apapun kepada wartawan yang turut meliput proses persidangan tersebut.

Baca Juga :  Ancam Patahkan Jari Wartawan dan Hina Polisi, Warga Binjai Dilaporkan ke Polisi

“Hak bicara kami hanya dalam persidangan,” ucap GM dan Legal Manager PT J Trust sambil menutup rapat mulutnya seolah enggan untuk di wawancarai.

Sedangkan pihak Tergugat II dan III yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Namalia Richi hanya mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mengikuti sidang.

“Sejujurnya saya belum bisa tanggapi karena ini merupakan sidang pertama saya. Waktu sidang awal saya tidak hadir, untuk mediasi nanti principle akan hadir tentunya, dan kami akan tetap mendampingi beliau,” kata Namalia Richi

Apakah akan melakukan gugatan balik jika gugatan dari Agustina Raweyai (Priscilla Georgia) dipenuhi? “Nanti kita liat hasil mediasinya,” jawab Richi.

Sedangkan dari pihak Penggugat saat di wawancarai melalui Kuasa Hukumnya, Ricky Wijaya mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu resume dari pihak Tergugat.

“Yang kita sayagkan dua Notaris turut tergugat tidak hadir, khususnya yang membuat Cessie tersebut. Lebih aneh lagi kuasa hukum dari T2 dan T3 orang lain (berbeda), makanya kita tunggu mediasi di tanggal 6 Juni 2023. Kita masih menunggu hasil resume dari pihak T1, T2, dan T3 karena permintaan kita tetap pembatalan Cassie dan minta ganti rugi juga,” papar Ricky.

Ricky juga mengatakan bahwa akan melakukan langkah hukum bukan hanya di PN Cibinong, melainkan akan mengunjungi Kementerian ATR dan OJK dengan menyampaikan adanya kejahatan perbankan dengan pengambilan hak piutang atas aset yang tidak jelas.

Apakah ada kemungkinan untuk membuka laporan terkait tindak pidananya? “Pasti.. pasti, jadi kita bukan hanya perdata, pidana juga akan kita mainkan nanti,” tegasnya.

Hingga saat ini Ricky selalu kuasa hukum dari Penggugat menekankan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat dan yakin bahwa kliennya akan memenangkan perkara no. 129 tersebut.

“Jelas ada buktinya. Saya sudah buktikan ke Notaris itu, bahwa Cessie itu dibuat oleh Notaris tersebut. Dan saya yakin dapat menang 99%, 1 persennya itu hanya milik mereka saja,” yakinnya sambil tersenyum bahagia seolah dapat memenangkan kliennya dengan bukti yang ada.

Sementara itu pemilik asli atas bangunan tersebut, Agustina Raweyai (adik kadung dari Yorrys) usai persidangan turut membeberkan perlakuan dari Direktur PT J Trust Investment Indonesia, Yoshihiko Kusube saat dirinya melakukan mediasi di kantornya untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 1.800.000.000,- merasa dipermainkan dan tidak dihargai oleh Warga Negara Jepang tersebut (Kusube).

“Jadi waktu saya kesana untuk niat baik melakukan pelunasan, Yoshihiko Kusube menuliskan angka 3.7 Milyar jika ingin serifikat kembali. Sontak saja membuat saya emosi dan tidak dihargai sebagai warga Negara Indonesia. Bagaimana mungkin orang luar mau merampok saya di negara saya sendiri. Sebenarnya saya sudah melakukan pembayaran 300 juta pada Bank Mutiara, namun karena Bank-nya bangkrut sehingga sertifikat itu dilempar pada J Trust tanpa informasi pada pemiliknya. Justru saya tau dari mantan karyawan Bank Mutiara ketika sudah collapse. Yang lebih heran, harusnya sisa hutang saya 1.6 Milyar, tapi saya masih mau bayarkan 1.8 Milyar kenapa si Kusube itu malah mau melakukan kejahatan perbankan terhadap saya. Hal ini tidak bisa kami biarkan, ditambah lagi bahwa J Trust telah melakukan Cessie atas sertifikat itu kepada pihak lain sebesar 1.6 Milyar. Ada apa ini sebenarnya, kenapa 1.8 Milyar dia tidak mau, tapi jual pada pihak lain sebesar 1.6 Milyar. Boleh dong saya menduga bahwa ada mafia yang melakukan sindikat kejahatan perbankan,” akunya.

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan Kasus Dugaan Korupsi 40 Milyar di KPUD Fakfak, Kasi Pidsus: Ada Potensi Kerugian Negara

Turut hadir memimpin persidangan tersebut, Hakim Ketua Victor Suryadipta / Nugroho Prasetyo Hendro, Hakim Anggota Amran Herman, Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, dan Panitera Roy Seragih. Sedangkan dari pihak Penggugat diantaranya, Priscillia Georgia, Agustina Th. Raweyai (adik Yorrys Raweyai) Roger Raweyai (Anak Yorrys R), dan keluarga besar Raweyai. Sementara dari pihak Tergugat I, II, dan III hanya di wakili oleh GM dan Legal Manager J Trust, serta kuasa hukum dari Tergugat II dan III Namalia Richi.

Tentang Cessie

Bahwa sebagaimana pendapat Prof. Subekti mengenai Cessie. Cessie adalah pemindahan hak piutang yang sebelumnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini, dinamakan Cendent, dengan seseorang berpiutang cessionaries, pemindahan ini harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend), hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta Cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.

M. Yahya Harahap dalam segi-segi hukum perjanjian Cet.II (Bandung. Alumni, 1986).

  • Definisi Cessie adalah pemindahan tagihan, dengan adanya Cessie, maka pembayarannya yang dilakukan oleh Debitur dilakukan bukan kepada diri kreditur semula, pembayaran yang dilakukan kepada Cessionary sama betul keadaannya seperti telah melakukan pembayaran in person kepada kreditur sendiri.
  • Bahwa Cessie sendiri diatur dalam pasal 613 ayat (1) KUH Perdata mengatakan: penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Sebagaimana diketahui proses peralihan dan atau Cessie haruslah sepengetahuan debitur, memberitahukan rencana Cessie tersebut kepada pihak terhutang (dibitur) untuk disetujui dan diakui agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, Akta Cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB