DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kepolisian Resort Pulau Taliabu melakukan tindakan melawan hukum terhadap Mantan Kepala Desa Padang, Rinto alias RP yang mana diduga melakukan pemalangan untuk mengambat aktivitas pekerjaan penimbunan jalan oleh PT. Bintani Megaindah di Desa Todoli, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) Rabu,22/03/2023.
Rinto alias RP diduga melakukan pemalangan pekerjaan akibat PT. BMI malakukan pembongkaran lahan sagu milik mereka untuk aktivitas perusahan.
Mendapat informasi itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, langsung memimpin anggotanya turun langsung dilokasi TKP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantau dilapangan, Kanit Reserse Polres Pulau Taliabu, IPTU Komong Suriawan, bersama anggotanya dan karyawan PT.BMI bagian eksternal, langsung ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus membuka palang tersebut.
Menurut Kapolres Pulau Taliabu, diduga RP dan rekan-rekan melakukan pemalangan untuk menghambat aktivitas penimbunan dijalan MHR Segment 3 oleh perusahan PT. BMI dengan dasar hukum yang tidak jelas.
“Kami sudah melayangkan surat pengilan kepada terduga Rinto alias RP untuk diminta keterangan lebih lanjut.”Ujarnya.
Ia dengan tegas mengaku, akan menindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, tanpa dasar yang tidak jelas, atau menghambat aktivitas masyarakat maka harus ditindak.
“Siapapun yang melanggar hukum apalagi menggagu keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) maka akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.” Ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |