“Peristiwa ratusan petugas datang di kos-kosan Rahman Latuconsina ini masalah pemberitaan, jadi setiap pemberitaan sudah diatur dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,”katanya.
Menurut Eky, sapa akrab Sarmin Drakel, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyebutkan, kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilian dan supremasi hukum.
Bahkan, pada pasal 18 UU 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayak (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman wartawan Sula dengan adanya kejadian kemarin, sehingga mengurangi rasa cinta kita kepada honorer daerah, terutama mereka petugas kebersihan, meri kita mendukung petugas kebersihan agar Kota Sanana bebas dari sampah,”tuturnya. (DI/Saf)
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Sarmin Drakel |
Halaman : 1 2