Diduga Putusan Tunda Pemilu Oleh PN Jakpus Bermasalah, JPPR Respon Keras!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.

Menurut JPPR Putusan PN Jakpus merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.

“Ini tindakan brutal dan cacat hukum jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurlia Menegaskan, Putusan PN Jakpus tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan. “Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Calon Bupati Halsel, Rusihan Jafar  Resmikan Posko Relawan Sguad Virgin 

Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, dan mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia juga berpendapat, putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah, karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.

“Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih,” terang Nurlia. “Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Dia menekankan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. “Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan proses gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak diekspose ke publik sejak awal, terutama dengan adanya tuntutan penundaan pemilu.
Untuk itu, JPPR mendorong agar proses persidangan selanjutnya mendapatkan atensi dari Komisi Yudisial (KY) guna melakukan pemantauan persidangan secara masif sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk memastikan proses persidangan ke depan menjamin penerapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.

Baca Juga :  Arist Merdeka Sirait dan Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang, Gelar Podcast Tentang Sistem Pradilan Anak

JPRR, kata dia, juga mendorong agar dilakukannya audit terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU, sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Partai Prima. “Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah,” terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesible dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik. “Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB