Diduga Putusan Tunda Pemilu Oleh PN Jakpus Bermasalah, JPPR Respon Keras!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.

Menurut JPPR Putusan PN Jakpus merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.

“Ini tindakan brutal dan cacat hukum jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurlia Menegaskan, Putusan PN Jakpus tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan. “Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, dan mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia juga berpendapat, putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah, karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.

“Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih,” terang Nurlia. “Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis,” imbuhnya.

Baca Juga :  LSI Denny JA: PPP Semakin Redup jika Jadi Agen Tunda Pemilu

Dia menekankan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. “Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan proses gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak diekspose ke publik sejak awal, terutama dengan adanya tuntutan penundaan pemilu.
Untuk itu, JPPR mendorong agar proses persidangan selanjutnya mendapatkan atensi dari Komisi Yudisial (KY) guna melakukan pemantauan persidangan secara masif sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk memastikan proses persidangan ke depan menjamin penerapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.

Baca Juga :  Siapa Yang Tunda Pemilu, PDIP Siap Lawan!

JPRR, kata dia, juga mendorong agar dilakukannya audit terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU, sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Partai Prima. “Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah,” terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesible dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik. “Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Amankan HUT PI KE-159 Dan Paskah Tahun 2025, Panitia PHBG GMIH Apresiasi Kepada TNI-POLRI
Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi
Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Sulsel Bentuk Tim Promosi Investasi untuk Ciptakan Konglomerat Lokal

Rabu, 23 April 2025 - 12:13 WIB

Pengadaan Gabah Sulsel Melebihi Target, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih

Minggu, 20 April 2025 - 21:59 WIB

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Selasa, 1 April 2025 - 09:29 WIB

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:54 WIB

IKA FHUH Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Alumni, Targetkan 2000 Peserta

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:21 WIB

Setelah Retret di Akmil, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Jalankan Agenda Kerja

Berita Terbaru