DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Berita viral di media sosial yang diterbitkan beberapa media online dengan judul “Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup” pada kamis 25 Mei 2023, dan berita yang berjudul “Mafia Tanah Ahli Waris Siapkan Puluhan Personil Akan Eksekusi Pasar Baru Stabat” pada Selasa 06 Juni 2023, kini “EW” resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Pasalnya, “EW” salah seorang ahli waris dari Alm.H.Syaiful Bahri yang menjadi narasumber dalam pemberitaan mengatakan. “Kami akan tutup pasar baru Stabat,” ujar EW dalam pemberitaan yang diterbitkan disalah satu media online, pada Kamis 25 Mei 2023.
Terkait stetment dalam pemberitaan dan dugaan penutupan jalan Pasar Baru Stabat dengan tanah timbun di 5 pintu masuk pajak Stabat, pada Kamis malam (8/6), kini “EW” resmi dilaporkan ke Polres Langkat dengan
Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Poldasu Sumatera Utara. Tanggal 09 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan, Salman selaku Sekretaris dan Nardi selaku ketua Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) dan para Anggota, yang saat itu didampingi Penasehat Hukum, Mas’ud SH, MH, kepada para awak media, Jumat (9/6/2023) sore
Pada kesempatan yang sama, Mas’ud, SH,MH
selaku kuasa hukum IPABAS menyampaikan, benar pada hari ini, saya selaku penasehat hukum IPPABAS baru saja mendampingi klien
kami sebagai korban dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan pada hari ini kami telah melaporkannya dengan Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Poldasu Sumatera Utara. Tanggal 09 Juni 2023,” ujarnya
Lanjut Mas’ud mengatakan, persoalan Pasar Baru Stabat, saat ini sedang berjalan proses hukum atau bersengketa. Pasalnya puluhan Pedagang yang memiliki kios atau los tempat berjualan diperoleh berdasarkan surat keterangan ganti rugi antar para pedagang pemilik tempat dari pihak CV Susila Bhakti.
“Namun, saat ini telah melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan ahli waris alm. Syaiful Bahri yang merupakan direktur CV.Susila Bhakti di pengadilan negeri Stabat sebagaimana perkara no rek:19/Pdt.G/2023/PN.Stb.tanggal 21 Maret 2023,” ketus Mas’ud yang akrab di panggil Dimas.
Ia menambahkan, maka dari itu, “EW” terlalu mengada-ngada dengan mengatakan Pasar Baru Stabat miliknya, sedangkan objek masih dalam sengketa. “Semoga saja perkara ini dapat diselesaikan sesuai harapan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” harap Mas’ud selaku kuasa hukum IPPABAS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |