“Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Jawahirul Fuad dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam skandal suap ini. Jika tidak, kami siap untuk menggelar aksi besar di depan Mabes Polri dan KPK,” tegas Fariski.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta yang disinyalir berasal dari Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya. Kasus ini terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang menyebabkan Fuad dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Tidak hanya gratifikasi, Gazalba juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2