Diduga Tak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Desa Sawadai Tetap Beroperasi, Pemilik CV. Mukti Jaya Sentosa Kebal Hukum

Senin, 24 Juli 2023 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Desa Sawadai terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Dari pantauan wartawan detikindonesia.co.id, Senin (24/7/24), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten halmahera selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tambang ini sudah satu bulan beroperasi dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan detikindonesia.co.id selama satu bulan beroperasi, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Baca Juga :  Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C CV. Mukti Jaya Sentosa yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Sarankan Sagaf Hi Taha Dampingi Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Salah satu warga masyarakat setempat  ketika di mintai keterangan mengatakan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C CV. Mukti Sentosa.

Untuk sementra ini, wartawan sudah menghubungi pemilik galian C mukti jaya sentosa melalui via whatsapp, namun engan menjawab hingga berita ini di publis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:01 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Ceritakan Tantangan Keuangan Daerah dan Komitmen Pembangunan

Sabtu, 5 April 2025 - 10:45 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Dorong Perdamaian

Senin, 31 Maret 2025 - 21:34 WIB

Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon Silaturahmi dengan Umat Muslim Usai Sholat Idulfitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:03 WIB

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:47 WIB

Bupati Maluku Tengah Tinjau UMKM dan Lapak Takjil di Masohi

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Menjelang Akhir Ramadan, Bupati Maluku Tengah Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:36 WIB

Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:56 WIB

Bupati Maluku Tengah Hadiri Safari Ramadhan di Seram Utara Barat, Serahkan Bantuan dan Hibah

Berita Terbaru

Ilustrasi Buruh (Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Serikat Pekerja Waspadai Dampak Kebijakan Trump Terhadap Lonjakan PHK

Senin, 7 Apr 2025 - 15:23 WIB