DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Desa Sawadai terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Dari pantauan wartawan detikindonesia.co.id, Senin (24/7/24), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten halmahera selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui tambang ini sudah satu bulan beroperasi dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan detikindonesia.co.id selama satu bulan beroperasi, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.
Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C CV. Mukti Jaya Sentosa yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Salah satu warga masyarakat setempat ketika di mintai keterangan mengatakan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C CV. Mukti Sentosa.
Untuk sementra ini, wartawan sudah menghubungi pemilik galian C mukti jaya sentosa melalui via whatsapp, namun engan menjawab hingga berita ini di publis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA AMIN |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |