Diduga Tak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Desa Sawadai Tetap Beroperasi, Pemilik CV. Mukti Jaya Sentosa Kebal Hukum

Senin, 24 Juli 2023 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Desa Sawadai terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Dari pantauan wartawan detikindonesia.co.id, Senin (24/7/24), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten halmahera selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tambang ini sudah satu bulan beroperasi dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan detikindonesia.co.id selama satu bulan beroperasi, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Baca Juga :  Sabet Medali Terbanyak di Ajang Kerjuda Tingkat Provinsi, Kaimana jadi Juara Umum

Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C CV. Mukti Jaya Sentosa yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Salah satu warga masyarakat setempat  ketika di mintai keterangan mengatakan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C CV. Mukti Sentosa.

Untuk sementra ini, wartawan sudah menghubungi pemilik galian C mukti jaya sentosa melalui via whatsapp, namun engan menjawab hingga berita ini di publis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB