DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) mendesak Kapolda Sumut Irjen. Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan Hutan lindung dan penggunaan lahan yang diduga tidak memiliki dasar hukum (HGU) yang di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT.ANJ AGRI Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas di Devisi 4, 11,12 dan 13 diduga telah melanggar Undang undang Penggunaan HGU Nomor 18 Tahun 2004.
Menurut Franstio Budiman Hutagalung selaku Kodinator MAPEL SUMUT pada aksi kemarin meminta agar segera proses hukum direktur PT. Anj Agri yang berani melakukan pekerjaan dilahan yang tak memiliki HGU dan juga sikap Presiden RI.
“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas mafia tanah dan perusak lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat. Tujuan mulia Bapak Presiden dan Kapolri ini harus kita dukung semua pihak”. Kata Franstio
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya