“Saya prihatin dengan dampak lingkungan yang terjadi atas aktivitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin itu, selain kerusakan lingkungan karena aktifitas pertambangan, juga membahayakan bagi pekerja tambang itu sendiri karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan standar pengerjaan penambangan yang benar” papar Mila.
Disisi lain, “Pelaku pertambangan batubara itu sendiri terjadi karena susahnya para pelaku usaha pertambangan batubara untuk mendapatkan izin pertambangan batubara secara legal alias regulasi birokrasi terlalu rumit ditambah dengan lahan yang potensi batubaranya bagus sudah dikuasai oleh pemegang IUP dari korporasi besar sehingga masyarakat yang menjadi pengusaha lokal tidak kebagian untuk memanfaatkan dan mengelola SDA di daerahnya sendiri.
Mila juga berharap kepada Pemerintah Pusat untuk tegas terhadap para pemegang IUP maupun Pemegang PKP2B yang menguasai konsesi lahan pertambangan batubara sangat luas namun tidak terkelola dengan maksimal, sehingga menghambat laju Pendapatan Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang terhadap IUP ataupun PKP2B yang memiliki konsesi sangat luas namun tidak dikelola dengan maksimal, kalau perlu segera lakukan penciutan terhadap IUP dan PKP2B tersebut. Tutup Mila Karmila, SE.,MH, Tokoh Perempuan Kalimantan Selatan
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2