Diduga Terjadi Tipikor Dilingkup DKP Malut; DPD GPM Malut Gelar Aksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi di depan kantor perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Jl. A. Yani, Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate, Selasa (24/1/2023).

Pantauan media ini, aksi digelar dalam rangka mempressur dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terjadi di lingkup DKP Malut, dimana ini diduga dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) DKP Malut, Abdullah Assagaf.

Dugaan Tipikor yang terjadi di lingkup DKP Malut tersebut, yakni berupa bantuan dua unit kapal ikan (Bhilfis) tahun anggaran 2017, yang hingga saat ini tidak di serahkan kepada kelompok nelayan, namun diduga di kelola langsung oleh, Abdullah Assagaf, selaku Kepala Dinas DKP Malut.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat dikonfirmasi usai melaksanakan aksi, menegaskan bahwa terkait dengan dugaan Tipikor di lingkup DKP Malut ini, pihaknya tidak tanggu-tanggu dan akan terus mendesak kepada pihak berwajib, agar segera mengusut tuntas dugaan Tipikor tersebut, guna mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat dan serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, dugaan Tipikor yang terjadi di DKP Malut ini bukan hanya bantuan kapal ikan, namun masih banyak salah satunya termasuk, pengelolaan anggaran pengawasan Speed boat milik DKP Malut, yang juga di duga telah disalah gunakan pemanfaatannya oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan

Sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut diatas kata Bung Tono, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang, sebagaimana Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB