Diduga Terjadi Tipikor Dilingkup DKP Malut; DPD GPM Malut Gelar Aksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi di depan kantor perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Jl. A. Yani, Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate, Selasa (24/1/2023).

Pantauan media ini, aksi digelar dalam rangka mempressur dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terjadi di lingkup DKP Malut, dimana ini diduga dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) DKP Malut, Abdullah Assagaf.

Dugaan Tipikor yang terjadi di lingkup DKP Malut tersebut, yakni berupa bantuan dua unit kapal ikan (Bhilfis) tahun anggaran 2017, yang hingga saat ini tidak di serahkan kepada kelompok nelayan, namun diduga di kelola langsung oleh, Abdullah Assagaf, selaku Kepala Dinas DKP Malut.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat dikonfirmasi usai melaksanakan aksi, menegaskan bahwa terkait dengan dugaan Tipikor di lingkup DKP Malut ini, pihaknya tidak tanggu-tanggu dan akan terus mendesak kepada pihak berwajib, agar segera mengusut tuntas dugaan Tipikor tersebut, guna mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat dan serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, dugaan Tipikor yang terjadi di DKP Malut ini bukan hanya bantuan kapal ikan, namun masih banyak salah satunya termasuk, pengelolaan anggaran pengawasan Speed boat milik DKP Malut, yang juga di duga telah disalah gunakan pemanfaatannya oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Menangkan Gugatan Tambang Nikel di Konawe Utara, Denny: Wilayah KMS Dirampas Oknum "BUMN"

Sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut diatas kata Bung Tono, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang, sebagaimana Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Senin, 30 Desember 2024 - 15:57 WIB

Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu

Senin, 30 Desember 2024 - 15:00 WIB

Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Desember 2024 - 14:32 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 20:14 WIB

Sepakbola

Anak Shin Tae-yong Kecewa Usai Ayahnya Dipecat PSSI

Selasa, 7 Jan 2025 - 16:24 WIB