DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi di depan kantor perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Jl. A. Yani, Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate, Selasa (24/1/2023).
Pantauan media ini, aksi digelar dalam rangka mempressur dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terjadi di lingkup DKP Malut, dimana ini diduga dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) DKP Malut, Abdullah Assagaf.
Dugaan Tipikor yang terjadi di lingkup DKP Malut tersebut, yakni berupa bantuan dua unit kapal ikan (Bhilfis) tahun anggaran 2017, yang hingga saat ini tidak di serahkan kepada kelompok nelayan, namun diduga di kelola langsung oleh, Abdullah Assagaf, selaku Kepala Dinas DKP Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat dikonfirmasi usai melaksanakan aksi, menegaskan bahwa terkait dengan dugaan Tipikor di lingkup DKP Malut ini, pihaknya tidak tanggu-tanggu dan akan terus mendesak kepada pihak berwajib, agar segera mengusut tuntas dugaan Tipikor tersebut, guna mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat dan serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, dugaan Tipikor yang terjadi di DKP Malut ini bukan hanya bantuan kapal ikan, namun masih banyak salah satunya termasuk, pengelolaan anggaran pengawasan Speed boat milik DKP Malut, yang juga di duga telah disalah gunakan pemanfaatannya oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Sejumlah permasalahan dugaan Tipikor tersebut diatas kata Bung Tono, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang, sebagaimana Undang-undang Nomor; 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor; 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya