Selain itu juga telah melanggar Undang-undang Nomor; 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” bebernya.
“Olehnya itu secara kelembagaan DPD GPM Malut, mendesak kepada pihak terkait yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Polda Malut, agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidan korupsi yang terjadi di lingkup DKP Malut tersebut.
Adapun tiga tuntutan dalam aksi tersebut diataranya;
1. Desak Polda dan Kejati Malut usut tuntas bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfis), milik DKP Malut yang di duga kuat tidak diserahkan kepada kelompok nelayan, namun diduga dikelolah oleh Kadis DKP Malut, Abdullah Assagaf sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini.
2. Desak Kejati Malut, usut anggaran pengawasan Speed boat milik DKP Malut.
3. Desak Gubernur Malut segera copot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2