Diduga Terjadi Tipikor Dilingkup DKP Malut; DPD GPM Malut Gelar Aksi

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

Orasi singkat Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek.

Selain itu juga telah melanggar Undang-undang Nomor; 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor; 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor; 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” bebernya.

DPD GPM Malut, gelar aksi di depan kantor perwakilan DKP Malut.

“Olehnya itu secara kelembagaan DPD GPM Malut, mendesak kepada pihak terkait yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Polda Malut, agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidan korupsi yang terjadi di lingkup DKP Malut tersebut.

Adapun tiga tuntutan dalam aksi tersebut diataranya;
1. Desak Polda dan Kejati Malut usut tuntas bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan (Bhilfis), milik DKP Malut yang di duga kuat tidak diserahkan kepada kelompok nelayan, namun diduga dikelolah oleh Kadis DKP Malut, Abdullah Assagaf sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini.
2. Desak Kejati Malut, usut anggaran pengawasan Speed boat milik DKP Malut.
3. Desak Gubernur Malut segera copot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru