DETIKINDONESIA.CO.ID, LABUHA – Proyek pekerjaan pembanguan jalan ruas Guruapin – Laromabati, Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dikerjakan oleh CV. Jantaba Mandiri Konstruksi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan atau ketentuan pekerjaan proyek.
Pantauan media ini, Minggu (12/2/2023), proyek yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut tahun 2022, senilai Rp. 2. 248. 430. 000 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tersebut terlihat suda mulai mengalami kerusakan, padahal pengaspalan jalan ruas ini belum cukup setahun dikerjakan.
Bahkan proyek pembangunan jalan ruas Guruapin – Laromabati itupun diduga hingga saat ini belum selesai dikerjakan, hal ini dapat dibuktikan dengan masih ada pekerjaan saluran air (selokan), dimana selokan itu merupakan bagian dari pembangunan jalan ruas tersebut, dan menggunakan satu mata anggaran yang sama.
Dugaan pekerjaan proyek pembanguan jalan ruas, yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut pun ditanggapi langsung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Provinsi Maluku Utara, yang mana mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar segera memanggil pihak rekanan guna dimintai keterangan.
Penulis | : Sepanji Tawary |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya