Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini menyampaikan bahwa pekerjaan proyek dengan menguras anggaran miliaran rupiah, namun hasil pekerjaannya seperti itu wajib dan wajar untuk dipertanyakan, sebab jangan-jangan ada indikasi ketidakbecusan pihak rekanan dalam menjalankan pekerjaan tersebut, demi meraup keuntungan yang lebih.
Lanjut Sadik, jika benar dugaan ketidakbecusan pihak rekanan dalam pekerjaan proyek jalan ruas tersebut, maka kami secara kelembagaan mendesak kepada Kejati Malut, agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait terutama pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan itu,” ujarnya.
Selain itu ia juga meminta agar pihak PUPR Malut, memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan keterlambatan pekerjaan proyek jalan ruas Guruapin – Laromabati, dimana diketahui proyek tersebut menggunakan APBD Malut tahun anggaran 2022, namun hingga Februari 2023 ini pekerjaan belum juga rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Sepanji Tawary |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2