Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut), melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udra Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum), menyita puluhan kubik kayu yang diduga tidak memiliki ijin. Kayu tersebut disita oleh petugas Polairud Polda Malut, pada saat aktifitas bongkar muat di salah satu dermaga kecil yang berlokasi di seputaran Pelabuhan Bastiong Ternate, pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

Pantauan media ini kayu sebanyak kurang lebih 12 kubik beserta satu kapal long boat yang memuat kayu tersebut diamankan oleh petugas Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, guna kepentingan penyelidikan atas dugaan ilegal logging. Dimana kasus ini juga diduga melibatkan salah satu pengusaha kayu atas nama Adam, yang beralamat di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Baca Juga :  KPK RI Periksa Sekda Papua

Sementara proses penyelidikan terhadap kasus dugaan ilegal logging tersebut, diketahui dua terduga telah diperiksa yakni Adam selaku pemilik kayu dan juga Rudi selaku pemilik kapal long boat, namun status hukum kedua terduga ini belum dipastikan karena penyelidikan masih berjalan, guna dilengkapi bukti-bukti otentik untuk kepastian hukum atas dugaan kasus ilegal logging ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun anehnya penyelidikan masih berlangsung tetapi pihak Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, diduga telah mengembalikan sejumlah kubik kayu dimana ini merupakan barang bukti (BB), yang masih berada di dalam kapal long boat tersebut, untuk dibongkar di penampungan kayu milik terduga yakni Adam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru