“Saat dikonfirmasi terkait dengan pengembalian BB tersebut, pihak Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, menyampaikan bahwa itu bukan dikembalikan, melainkan dititip sementara dikarenakan takut jangan sampai BB tersebut rusak, akibat kena hujan panas jika ditampung di depan Kantor.
Tindakan ini diduga telah menabrak aturan, sebab dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang mengatur terkait dengan barang bukti (BB), pada sebuah perkara hukum bisa di titipkan kepada terduga dengan alasan apapun selama proses penyelidikan masih berjalan.
Lebih parahnya lagi dua orang terduga atas dugaan kasus ilegal logging tersebut, tidak dilakukan penahanan sementara selama proses penyelidikan berlangsung demi kepastian hukum, akan tetapi keduanya dibiarkan berkeliaran seolah tidak ada persoalan dugaan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku bisnis gelap berupa ilegal logging tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tujuan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan menggunakan kapal long boat milik warga Desa Nondang.
Penulis | : ST |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2