Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

“Saat dikonfirmasi terkait dengan pengembalian BB tersebut, pihak Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, menyampaikan bahwa itu bukan dikembalikan, melainkan dititip sementara dikarenakan takut jangan sampai BB tersebut rusak, akibat kena hujan panas jika ditampung di depan Kantor.

Tindakan ini diduga telah menabrak aturan, sebab dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang mengatur terkait dengan barang bukti (BB), pada sebuah perkara hukum bisa di titipkan kepada terduga dengan alasan apapun selama proses penyelidikan masih berjalan.

Lebih parahnya lagi dua orang terduga atas dugaan kasus ilegal logging tersebut, tidak dilakukan penahanan sementara selama proses penyelidikan berlangsung demi kepastian hukum, akan tetapi keduanya dibiarkan berkeliaran seolah tidak ada persoalan dugaan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku bisnis gelap berupa ilegal logging tersebut.

Untuk diketahui kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tujuan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan menggunakan kapal long boat milik warga Desa Nondang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru