Digugat PMH oleh LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Menang Telak di PN Serang

Minggu, 9 April 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERANG – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) menggugat perdata Advokat Natalia Rusli, S.H. ke Pengadilan Negeri Serang terkait Berita Acara Pengambilan Sumpah atau BAS Advokat Natalia Rusli oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurut pimpinan LQIL, Alvin Lim, dan kawan-kawan, Berita Acara Sumpah Nomor W29.U/89/HK-ADV/IX/2020 atas nama Natalia Rusli tertanggal 16 September 2020 itu tidak sah, sehingga penggugat meminta Pengadilan membatalkannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1411/Pdt.G/2022/PN Srg ini telah diputus Majelis Hakim dengan menolak gugatan para penggugat dan memenangkan Natalia Rusli, S.H. Dengan keluarnya putusan PN Serang tertanggal 17 Januari 2023 tersebut berarti status Natalia Rusli, S.H. adalah sah sebagai advokat atau pengacara. Putusan ini pun sudah _inkracht van gewijsde_ alias sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap agar publik tercerahkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang ini dan tidak lagi termakan berita bohong dan hoaks yang disebarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentang keabsahan Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai advokat,” ungkap Farlin Marta, S.H. kepada redaksi media ini, Jumat, 7 April 2023.

Farlin selanjutnya membeberkan bahwa gugatan perdata dengan jenis gugatan PMH dilayangkan oleh dua orang, yakni Mariana dan Vivi Susanto, yang diwakilkan kepada sejumlah pengacara yang terbagung bersama Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Mereka menuduh Natalia Rusli sebagai advokat bodong dan menipu banyak orang dengan mengaku sebagai pengacara.

“Padahal, Ibu Natalia Rusli telah diangkat menjadi Advokat sejak Februari 2020 dengan nomor advokat A.11.02255-V.2020. Juga sudah diambil sumpahnya sebagai advokat pada September 2020 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Nah, LQ Indonesia Lawfirm kemudian menggugat keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Natalia Rusli ke PN Serang. Namun, gugatan itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim yang justru menerima eksepsi dari pihak Natalia Rusli,” beber Advokat Farlin Marta, S.H.

Ditambahkannya, sebelum itu Alvin Lim juga melaporkan Natalia Rusli ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan menggunakan ijazah sarjana hukum palsu. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pihak Polres Tangerang Kota menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pemalsuan yang dituduhkan, dan akhirnya mengeluarkan surat penghentian proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

“Dengan keluarnya SP3 atas laporan polisi tentang penggunaan ijazah palsu dari Polres Tangerang Kota, berarti tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan ijazah alias ijazah sarjana hukum Natalia Rusli adalah sah dan asli, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah menyelenggarakan pendidikan hukum, yakni Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara, berkedudukan di Jakarta Barat, DKI Jakarta,” tegas Farlin Marta.

Terkait dengan proses hukum yang dihadapi kliennya saat ini, Farlin Marta mengatakan sangat menyangkan dan prihatin dengan kondisi hukum di negara ini. Dari fakta-fakta yang sudah diajukan kepada penyidik di Polres Jakarta Barat, sudah jelas bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada advokat Natalia Rusli itu tidak berdasar sama sekali.

“Uang sejumlah Rp. 15 juta yang diberikan sebagai honorarium Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai uang jasa membantu sebagai pengacaranya Verawati Sanjaya menghadapi Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dianggap digelapkan oleh klien saya, Ibu Natalia Rusli. Verawati didampingi LQIL melapor ke polisi dengan mengatakan Ibu Natalia menipu dia karena mengaku sebagai advokat dan tidak berhak menjadi kuasa hukum bagi para kliennya itu,” urai Farlin Marta.

Baca Juga :  Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Bupati Taliabu Paparkan Pembangunan Pemerintah Daerah

Kepada Polres Jakarta Barat, pihak Natalia Rusli sudah menyampaikan semua bukti dan dokumen keabsahannya sebagai pengacara. “Kita sudah serahkan bukti-bukti, antara lain ijazah sarjana hukum, kartu posbakumadin terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kartu Advokat dan SK pengangkatan sebagai advokat dengan nomor A.11.02255-V.2020 dari Perkumpulan Advokat Indonesia, tertanggal 27 Februari 2020, dan berbagai dokumen yang dimintakan oleh penyidik. Tapi masih juga proses ini dilanjutkan,” sebut Farlin Marta dengan mimik heran atas perilaku oknum aparat polisi di negara ini.

Walaupun menghadapi tuduhan tak berdasar dan dugaan kuat dikriminalisasi oleh oknum polisi Jakarta Barat, Natalia Rusli terlihat tegar dan siap menghadapi dakwaan dan tuntutan Jaksa di pengadilan. “Ibu Natalia Rusli sangat siap menghadapi persidangan, dan menurut beliau, kita akan buktikan tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu di persidangan. Beliau berharap persidangan segera digelar dan kita akan _fight_ di pengadilan untuk membuktikan bahwa ini merupakan modus kriminalisasi terhadap advokat. Uang honor diberikan sesuai kesepakatan, ujung-ujungnya dianggap penipuan dan penggelapan,” pungkas Farlin Marta mengakhiri pernyataan pers-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB