Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam dunia hukum kekayaan intelektual, dua nama ini menjadi sorotan: Dr. Petrus dan Dr. Aturkian.

Keduanya bukan hanya akademisi, tetapi juga praktisi yang telah menangani puluhan kasus sengketa merek dan perlindungan konsumen di berbagai provinsi di Indonesia.

Dengan keahlian mereka, banyak perusahaan dan individu berhasil menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Tak jarang, mereka juga diminta menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak atas merek menjadi aset yang sangat berharga. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas dan reputasi yang harus dilindungi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan dasar hukum bagi perlindungan merek.

Baca Juga :  Ungkap Hasil Tambang Ilegal, Ketua Umum CMMI Gorontalo dan Wartawan Dianiaya Oknum Intel

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur aspek perlindungan hak konsumen dari kebingungan akibat kesamaan merek.

Namun, meski regulasi telah tersedia, perselisihan tetap sering terjadi, terutama antara perusahaan yang memiliki nama atau logo serupa.

Beberapa sengketa bahkan berujung di Pengadilan Niaga, dengan proses panjang yang melibatkan mediasi, gugatan, hingga kasasi.

Dunia kosmetik Indonesia sempat diguncang oleh perseteruan antara MS Glow, milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dengan PS Glow, yang dimiliki oleh Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar.

MS Glow menggugat PS Glow karena dianggap memiliki kemiripan nama yang dapat membingungkan konsumen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB