DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli kepada sejumlah Desa di Wilayah Pultab.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Media ini, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Pultab mengaku terkait adanya permintaan uang oleh Plt. Kepala Dinas (Kadis) PMD pada saat evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap kali Pencairan.
“Setiap kali kami mengurus evaluasi untuk mengambil rekomendasi selalu dipatok uang oleh kepala Dinas,” Ungkap sejumlah Kades saat di temui media ini, Senin (21/11/2022) yang tidak mau namanya di publish.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kades, nilai uang yang diminta tersebut bervariasi, ada Desa yang dipatok Rp 5 juta ada juga Desa yang Rp 10 juta dan jika uang itu tidak disetorkan maka pengurusan rekomendasi berikutnya di persulit. Uang tersebut disetorkan setelah kepala Desa mencairkan anggarannya, kemudian mengantarkan sejumlah uang yang diminta itu. “Uangnya disetorkan tanpa kwitansi dan uang itu kami setorkan setelah dananya dicairkan,” ungkapnya.
Penulis | : Yusri Tabaika |
Editor | : Saf |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya