Dinilai Gagal Mengelola Angaran Desa, Kades Guruapin di Demo Oleh Warganya

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Sejumlah mahasiswa, pemuda, dan masyarakat melakukan aksi unjukrasa Didepan kantor Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) Pada Jumat (19/1/24) pagi tadi.

Aksi unjukrasa tersebut merupakan bentuk keresahan warga masyarakat Desa Guruapin terhadap sikap pemerintah desa dalam hal ini Kades Guruapin Rina Hamid, sepihak mengambil kebijakan atau keputusan tanpa berdasarkan musyawarah mufakat sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid diduga tabrak aturan pengelolaan Dana Desa, selama, 1 tahun anggaran tahun 2023, karena kebijakan kepala desa lebih mengutamakan keinginan sendiri atau sepihak dari pada kebutuhan warga masyarakat desa, sehingga dapat mengabaikan kegiatan pembangunan fisik yang diprioritaskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), kemudian sudah ditungkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sesuai hasil kesepakatan musyawarah desa tahun 2023 kemarin.

Kordinator lapangan (Korlap) irsal Ibrahim menegaskan dalam bobotan aksinya menyampaikan dengan tegas ditujukan kepada kepala Desa Rina Hamid, harus bertanggungjawab atas kebijakan satu tahun Anggaran secara transparansi didepan publik.

“Saya sebagai koordinator lapangan mewakili seluruh masa aksi meminta pihak Pemerintah Desa dan BPD agar secepatnya melakukan rapat terbuka depan publik, guna menjawab Apa yang menjadi tuntutan masa aksi, serta keresahan warga masyarakat, pungkasnya.

Irzal Ibrahim juga menambahkan, sesuai UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi, merujuk pada pasal 68 disebutkan, masyarkat berhak meminta dan mendapat informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemintah desa, termasuk didalamnya terkait anggaran, rencana kerja, dan rencana program kerja jangka pendan, dan lainnya.

Baca Juga :  PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Tuntutan masa aksi tersebut, Kades Guruapin Rina Hamid dan Ketua BPD Safrudin Usman respon dengan baik, serta kedua pihak dapat menyatakan sikap depan masa aksi untuk siap melaksanakan rapat terbuka sebentar malam didepan kantor desa Guruapin guna menyampaikan keterbukaan realisasi kegiatan dalam 1 tahun anggaran 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru