Polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, harus tegas dalam penangan khusus yang melibatkan pejabat daerah, agar tidak terkesan tebang pilih dalam penyelesaian persoalan hukum,” ujar Sadik.
Sadik menambahkan, jika dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Malut, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh sejumlah Nakes RSUD CB Ternate, dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus, benar adanya maka diharapkan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu Sadik juga menegaskan bahwa pihaknya akan ikut memantau serta mengawal, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Nakes RSUD CB Ternate, terhadap Ketua DPRD Malut di Ditreskrimsus Polda Malut tersebut, guna memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada indikasi tebang pilih,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2