“Dalam rangka mewujudkan eradikasi Frambusia di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang eradikasi Frambusia dan dilakukan berbagai tahapan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pelaksanaan surveilans adekuat (zero reporting) bagi Kabupaten/Kota endemis dan non endemis,”bebernya.
Ia juga menjelaskan, Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Frambusia total penduduk Desa endemis Frambusia dan Survey Serologi Frambusia selama tiga tahun berturut-turut pada Kabupaten/kota endemis Frambusia untuk membuktikan bahwa sudah tidak terjadi transmisi penyakit di daerah tersebut.
“Pada perjalanannya dari kegiatan Surveilans seperti penemuan kasus secara rutin di desa atau sekolah maupun dari kegiatan survei Serologi Frambusia ditemukan kasus positif (tahun 1 atau 2 maupun 3), maka harus dilakukan pemberian obat pada kasus dan kontaknya,”jelasnya.
“Apabila dalam 6 bulan tidak mampu menghentikan penularan maka perlu direncanakan adanya intervensi lanjutan dengan kegiatan POPM total penduduk,”Sambung Suryati.
Di Kepulauan Sula, katanya, pada tahun 2018 telah ditemukan Kasus Frambusia di Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, sebanyak 2 kasus dan tahun 2019 telah dilakukan verifikasi dan ditemukan lagi sebanyak 2 kasus. “Menindaklanjuti kasus yang ada telah dilakukan POPM total penduduk pada tahun 2021,”Pungkasnya.(DI/Saf)
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Suryati Abdullah |
Halaman : 1 2